Bekasi, Ekoin.co – Seorang remaja bernama KAPA sempat viral usai mengaku ditolak masuk SMP Negeri di Bantargebang, Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan status kependudukan KAPA sebagai warga Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi alasan utama penolakan sistem penerimaan siswa.
Tri Adhianto menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi seusai apel pagi pada Senin, 7 Juli 2025. Ia memastikan penerimaan siswa baru di Kota Bekasi telah berjalan dengan sistem online secara transparan.
Sistem penerimaan di Kota Bekasi membuka empat jalur pendaftaran. Jalur tersebut terdiri atas jalur prestasi, zonasi, mutasi, dan afirmasi untuk pendaftaran siswa baru.
Tri menyebut KAPA mendaftar jalur prestasi meski berdomisili di luar wilayah Kota Bekasi. Sistem otomatis menolak pendaftar dari luar domisili Kota Bekasi meski menggunakan jalur prestasi.
“Pada saat dia masuk lewat jalur prestasi tentu dia otomatis akan ditolak oleh sistem,” ujar Tri. Ia menjelaskan bahwa kondisi sistem online Kota Bekasi berjalan sesuai ketentuan penerimaan siswa baru.
Tri mengakui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menghubunginya terkait video viral tersebut. Tri menjelaskan kondisi penerimaan siswa di Kota Bekasi kepada Gubernur.
“Ya sampaikan bahwa kondisi Kota Bekasi sudah online, sehingga pasti akan tertolak oleh sistem,” kata Tri. Ia juga menyampaikan bahwa Kota Bekasi hanya dapat menerima 35 persen siswa dari total kelulusan SD.
Koordinasi Antarkepala Daerah
Dedi Mulyadi meminta Tri berkoordinasi dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait kelanjutan pendidikan KAPA. Tri segera menghubungi Bupati Bekasi untuk memastikan KAPA dapat sekolah sesuai zonasi wilayah.
Tri menyampaikan bahwa Bupati Bekasi langsung bertindak cepat merespons masalah tersebut. Ade Kuswara Kunang memasukkan KAPA ke SMP Negeri 2 Setu, Kabupaten Bekasi.
“Pak Bupati juga bergerak cepat dan ternyata dia bisa masuk jalur zonasi melalui SMP 2 Setu,” ungkap Tri. Hal ini memastikan KAPA tetap melanjutkan pendidikan sesuai zona wilayah tempat tinggalnya.
Tri menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap latar belakang siswa yang ingin bersekolah. Ia menyampaikan bahwa narasi penolakan oleh Pemkot Bekasi karena status pemulung tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jadi narasi yang dibuat seolah pemulung, orang miskin, kemudian Pemerintah Kota Bekasi menolak, salah kamar,” jelas Tri. Ia meminta masyarakat memahami prosedur penerimaan siswa secara daring agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sebelumnya, akun TikTok @mandra_putra17 mengunggah video KAPA yang menangis dan menyampaikan keluhan saat mengenakan seragam SD. Video tersebut ramai mendapat perhatian dan menimbulkan simpati warganet.
KAPA sebelumnya mengaku gagal mendaftar ke SMP Negeri di Bantargebang setelah lulus SD dengan nilai baik. Ia berharap dapat bersekolah agar dapat melanjutkan cita-citanya dengan baik.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak hingga mendorong koordinasi lintas daerah untuk penyelesaiannya. KAPA akhirnya dapat bersekolah sesuai jalurnya setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah cepat.(*)