Jakarta, Ekoin.co – Pramono Anung meninjau Kantor Pusat Data dan Informasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Selasa (1/7/2025). Ia menegaskan langkah percepatan izin pembangunan di Jakarta.
Ia menjelaskan proses perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) kini dipangkas. Pramono menyebut perizinan KLB sebelumnya memakan waktu hingga 12 tahun.
Pramono memastikan target penyelesaian izin KLB maksimal 28 hari. Ia ingin percepatan ini mendukung lompatan Jakarta sebagai kota global.
“Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa,” ucap Pramono. Ia mengungkapkan hal ini saat berada di kawasan Cideng, Jakarta Pusat.
Target Percepatan 28 Hari
Menurutnya, percepatan izin akan membantu investasi masuk lebih cepat ke Jakarta. Ia optimistis langkah ini akan menaikkan peringkat kota global Jakarta.
Pramono menjelaskan percepatan juga berlaku untuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, percepatan menyasar Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
Ia menilai kepastian hukum perizinan mengurangi hambatan birokrasi di Jakarta. Pramono menjelaskan hal ini akan membantu pelaku usaha dan masyarakat.
Pramono mengungkapkan contoh percepatan pada proyek di Bundaran HI. Proyek yang mangkrak 12 tahun kini rampung izin KLB dalam dua minggu.
“Artinya apa? Bisa. Sekarang di tempat-tempat lain saya galakkan,” tegas Pramono. Ia meyakini percepatan izin akan mempercepat pembangunan kota.
Dorong Jakarta Menjadi Kota Global
Ia menekankan Jakarta perlu langkah efisien untuk memperbaiki investasi. Pramono mengatakan dana pembangunan dapat bergerak cepat dengan percepatan izin.
Ia menilai percepatan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Jakarta. Pramono menyebut percepatan mendukung kolaborasi lintas sektor pembangunan.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi pelayanan publik. Ia menegaskan langkah percepatan akan dijalankan secara terukur.
Pramono juga memastikan langkah ini tetap sesuai aturan dan prosedur. Ia berharap masyarakat mendukung upaya percepatan perizinan.