Jakarta, Ekoin.co – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, Dalam konpres yang di lakukan pada tanggal 8/8/2025 di gedung ombudsman.Dirinya kemarin meninjau langsung kondisi perberasan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (7/8/2025). Kunjungan tersebut bertujuan memeriksa rantai distribusi beras dari hulu hingga hilir, sekaligus mengkaji polemik beras oplosan yang tengah menjadi perhatian publik.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dalam pengamatannya, Yeka menegaskan bahwa isu beras oplosan yang beredar tidak sepenuhnya tepat. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi di lapangan lebih menyerupai praktik pencampuran atau mixing beras, bukan pengoplosan dalam arti negatif.
“Lebih tepatnya itu adalah mixing atau pencampuran. Baik itu pencampuran varietas, mutu beras antara beras utuh dengan beras patah, atau pencampuran beras impor dengan beras dalam negeri,” kata Yeka.
Pernyataan ini disampaikan Yeka untuk meluruskan persepsi masyarakat terkait istilah yang digunakan. Menurutnya, pencampuran beras merupakan hal yang kerap dilakukan, asalkan sesuai aturan dan transparan dalam pelabelan produk.
Ia menambahkan bahwa kejujuran dalam pelabelan menjadi hal mutlak yang harus dipatuhi pelaku usaha. Semua informasi yang tercantum pada kemasan wajib sesuai dengan isi sebenarnya.
“Apapun yang tertera di label atau kemasan harus sama dengan komposisi dalam kemasan. Misalnya 100% pandan wangi, maka isinya pun harus pandan wangi. Jika dicampur, maka harus ditambahkan keterangan apa campurannya dan berapa persen,” tegas Yeka.
“Jadi bila ada campuran beras antara beras rojo lele dan beras pandan wangi itu tidak masalah, sebab apa, sebab rasa nasi nya pun tetap sama , misalkan pandan wangi takaran 80% dengan rojo lele 20%, maka ciri khas panda wangi nya tetap ada, nasi tetap wangi” Kata Yeka.
Yeka menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi dalam pelabelan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur kejelasan informasi produk demi melindungi pembeli.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga memantau perkembangan harga gabah di wilayah setempat. Pemerintah, kata Yeka, berupaya menjaga keseimbangan agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat, namun tetap memberikan keuntungan bagi penggilingan padi.
Menurut Yeka, salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya harga beras adalah pasokan yang menurun. Ia menyebutkan bahwa penurunan stok dapat terjadi karena petani menahan hasil panennya untuk mendapatkan harga jual yang lebih tinggi.
“Kami melihat persoalan mendasar dari mahalnya harga beras adalah persediaan pasokan yang berkurang. Produsen padi kita mengalami penurunan barang yang tersedia di pasaran,” ujar Yeka.
Pengawasan Harga dan Pasokan Beras
Penurunan pasokan beras membuat rantai distribusi terganggu. Ombudsman menilai bahwa jika tidak diatasi, hal ini bisa berpengaruh pada stabilitas harga di pasar.
Berdasarkan pengamatan, sejumlah penggilingan padi di Karawang mengaku kesulitan mendapatkan pasokan gabah dengan harga yang stabil. Fluktuasi harga di tingkat petani membuat pelaku usaha harus menyesuaikan harga jual beras mereka.
Yeka menilai, bulog dalam mengatur stok dan distribusi beras menjadi langkah penting. Salah satu caranya adalah melalui pengadaan cadangan beras pemerintah yang memadai.
Selain itu, edukasi kepada petani tentang manajemen stok padi diharapkan dapat mencegah penahanan barang secara berlebihan. Langkah ini dinilai efektif untuk menjaga ketersediaan beras di pasar.
Ombudsman juga merekomendasikan adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, Bulog, dan pelaku usaha beras. Koordinasi ini penting agar distribusi berjalan lancar dari petani hingga konsumen.
Fokus pada Perlindungan Konsumen
Yeka menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan perberasan di Indonesia. Tujuannya adalah melindungi kepentingan petani sekaligus menjamin hak konsumen mendapatkan produk sesuai label.
“Itu menjadi catatan awal kami. Mudah-mudahan ke depan Ombudsman bisa memberikan saran perbaikan kepada pemerintah untuk melayani petani dan konsumen,” ucapnya.
Ia berharap hasil pemantauan ini dapat menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga terkait dalam membuat kebijakan strategis di sektor perberasan.
Pengawasan terhadap pelabelan beras, menurut Yeka, akan terus dilakukan secara berkala. Ombudsman akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Petani sebagai produsen utama harus diberikan pendampingan dalam pengelolaan hasil panen. Pendampingan ini dapat mencakup teknik penyimpanan yang baik serta strategi penjualan yang tepat.
Akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, Ombudsman, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi kunci menjaga stabilitas harga beras dan transparansi informasi produk di Indonesia. Dengan kerja sama yang solid, distribusi beras yang sehat dapat terwujud demi kepentingan semua pihak. ( * )





