Jakarta, EKOIN.CO – Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburohman, secara terbuka mendukung langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam memberantas praktik mafia beras yang meresahkan masyarakat dan merugikan pedagang.
Ia menegaskan bahwa para pedagang pasar turut menjadi korban dari peredaran beras oplosan, yang sering kali tidak mereka ketahui kualitasnya sejak diterima dari distributor. Hal ini menurutnya menciptakan ketidakpercayaan konsumen.
“Pedagang pasar kerap kali disalahkan ketika konsumen mendapati kualitas beras yang tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” ujar Mujiburohman dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Ia menyambut baik langkah Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan yang telah membongkar gudang-gudang penyimpanan beras oplosan di sejumlah wilayah. Tindakan ini, kata Mujiburohman, tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga nama baik pedagang pasar.
APPSI, lanjutnya, menginginkan adanya sistem pengawasan ketat dan berkelanjutan dari pemerintah terhadap jalur distribusi beras agar pelaku pasar tidak menjadi korban berulang.
Dukungan APPSI dan Tuntutan Pengawasan Ketat
Menurut Mujiburohman, pedagang pasar memerlukan kepastian bahwa produk yang mereka jual berasal dari sumber legal dan terjamin kualitasnya. Ketidakpastian tersebut bisa berdampak buruk pada citra pasar tradisional.
Ia juga meminta para anggota APPSI untuk lebih selektif dalam memilih distributor, serta lebih berhati-hati dalam memastikan asal-usul barang dagangan yang akan mereka perjualbelikan di lapak masing-masing.
“APPSI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan pasar yang sehat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia memuji keberanian Menteri Pertanian dalam menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan terkait 212 merek beras yang terbukti tidak sesuai standar.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam hal ini pemerintah dalam membongkar praktik mafia beras tersebut,” ujar Mujiburohman menambahkan.
Temuan Pemerintah dan Langkah Penegakan Hukum
Sebanyak 212 merek beras dilaporkan kepada Kapolri dan Jaksa Agung setelah ditemukan pelanggaran pada standar mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET), seperti yang disampaikan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Pelanggaran tersebut ditemukan melalui investigasi bersama antara Kementerian Pertanian, Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya.
Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap 268 merek beras yang beredar di pasar. Proses ini melibatkan 13 laboratorium pengujian di 10 provinsi berbeda.
Hasil uji menunjukkan bahwa sebagian besar merek beras tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi kualitas maupun informasi kemasan yang tidak akurat.
Pemerintah menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi dasar dalam upaya penindakan hukum dan perbaikan sistem distribusi pangan nasional.
Langkah tegas pemerintah dalam membongkar praktik mafia beras mendapat dukungan luas, termasuk dari organisasi pedagang pasar seperti APPSI. Dukungan ini menjadi sinyal penting bahwa pedagang tradisional menginginkan perubahan sistem distribusi yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Penindakan terhadap peredaran beras ilegal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional yang selama ini kerap dicurigai sebagai bagian dari masalah. Pemerintah dituntut untuk terus mengintensifkan pengawasan di seluruh rantai pasok.
Keberhasilan investigasi yang melibatkan lintas lembaga menjadi langkah awal dalam memperbaiki ekosistem pangan. Diharapkan upaya ini akan berdampak positif terhadap stabilitas harga, kualitas pangan, dan kesejahteraan pelaku pasar serta masyarakat luas.(*)