Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan hasil investigasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran nasional. Penelitian ini dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025, mencakup 10 provinsi.
Investigasi ini melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek yang beredar di pasar. Dua kategori utama yang diperiksa adalah beras premium dan medium, dengan fokus pada mutu, harga eceran tertinggi (HET), dan kebenaran label berat.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pengecekan dilakukan bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ia menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara harga di penggilingan dan harga di tangan konsumen.
“Ada anomali yang kita baca. Harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Ternyata mutu, kualitas, beratnya juga banyak yang tidak sesuai termasuk HET,” ungkap Mentan Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Kamis (26/6/2025).
Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan 13 laboratorium yang tersebar di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan agar hasil evaluasi tidak keliru, mengingat isu beras sangat sensitif bagi masyarakat.
Mayoritas Tidak Sesuai Standar
Hasil dari pengujian menunjukkan bahwa 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No. 31 Tahun 2017. Selain itu, 59,78 persen beras premium dijual melebihi HET, dan 21,66 persen memiliki berat yang lebih ringan dari label.
Sementara itu, untuk kategori beras medium, angka ketidaksesuaian lebih tinggi. Sebanyak 88,24 persen tidak memenuhi standar mutu SNI, 95,12 persen dijual melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki berat riil yang lebih rendah.
“Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif,” jelas Amran. Ia menekankan perlunya akurasi tinggi dalam proses investigasi ini.
Dari temuan tersebut, Kementan menghitung potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun per tahun. Kerugian dari beras premium diperkirakan mencapai Rp 34,21 triliun, sementara dari beras medium bisa mencapai Rp 65,14 triliun.
“Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar 99 triliun. Hasil ini nanti akan diverifikasi ulang dan satgas akan bergerak langsung di lapangan,” lanjut Mentan Amran.
Tindak Lanjut dan Instruksi Tegas
Dalam konferensi yang sama, Mentan meminta produsen dan distributor melakukan penyesuaian dalam waktu dua minggu ke depan. Penyesuaian meliputi mutu, berat, dan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Ia juga meminta Satgas Pangan dari Mabes Polri serta Kejaksaan Agung untuk mendalami lebih lanjut penyebab ketidaksesuaian. Bila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai hukum.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan,” tegas Mentan. Ia menyebut ini sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan bagi masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo turut menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim pada kemasan. Jika tidak, tindakan hukum akan diambil tanpa kompromi.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,” ujar Arief.
Peringatan bagi Semua Pihak
Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menambahkan, pihaknya akan memberikan waktu dua pekan kepada produsen dan pedagang untuk memperbaiki mutu dan harga. Jika tidak, Satgas akan menindak tegas sesuai hukum.
“Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum,” tegas Helfi. Pernyataan ini memperkuat keseriusan pemerintah dalam melindungi konsumen.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi konsumen untuk lebih teliti saat membeli beras. Pemerintah berharap keterlibatan publik juga bisa membantu mengawasi produk pangan yang beredar di pasar.
Investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian menunjukkan gambaran menyeluruh mengenai berbagai pelanggaran standar mutu dan harga yang terjadi dalam distribusi beras di Indonesia. Temuan ini menyiratkan perlunya perbaikan sistemik dari hulu hingga hilir untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang layak sesuai dengan yang mereka bayarkan.
Pemerintah melalui Mentan, Badan Pangan Nasional, dan Satgas Pangan telah memberikan waktu perbaikan bagi pelaku usaha. Penindakan akan dilakukan bila dalam dua minggu ke depan tidak ada penyesuaian. Upaya ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan transparansi dan keadilan dalam distribusi pangan nasional.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melapor jika menemukan ketidaksesuaian pada produk pangan. Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kualitas pangan nasional diharapkan meningkat serta mampu melindungi hak konsumen secara menyeluruh.(*)