EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
EKOIN.CO
Beranda EKOBIS
Pegadaian Tegaskan Beli Emas Tak Dikenai Pajak

Sumber dok pegadaian.co.id

Pegadaian Tegaskan Beli Emas Tak Dikenai Pajak

Kadek Eva Suputra menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan terkena pajak saat membeli emas batangan melalui layanan Bullion Bank Pegadaian.

Agus DJ oleh Agus DJ
6 Agustus 2025
Kategori EKOBIS, EKONOMI, KEUANGAN
0
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, EKOIN.CO – PT Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pajak pembelian emas batangan. Hal ini merespons penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa konsumen akhir tidak akan terdampak oleh pengenaan pajak tersebut.

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” ujar Kadek.

Pegadaian, sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyedia layanan Bank Emas, juga memastikan bahwa transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% tidak akan dikenakan pajak bagi konsumen. Ketentuan ini telah sejalan dengan PMK 48 Tahun 2023.

Kadek menambahkan bahwa layanan Bullion Bank Pegadaian telah mengadopsi standar internasional dalam pengelolaan dan transaksi emas, sehingga seluruh proses dapat dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Menarik Pilihan

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

DJP Tegaskan Konsumen Akhir Tak Kena PPh

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pernyataan resminya juga menekankan bahwa pembelian emas batangan oleh konsumen akhir tidak termasuk objek pemungutan PPh Pasal 22.

DJP juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang tergolong UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 tidak akan dipungut pajak jenis tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta ketenangan bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas melalui lembaga resmi seperti Pegadaian.

Regulasi baru ini justru membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk mulai berinvestasi dalam bentuk emas, karena tarif pajak yang kini lebih ringan.

Pegadaian menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada publik agar pemahaman masyarakat terhadap regulasi perpajakan dan investasi emas semakin meningkat.

Komitmen Pegadaian Perkuat Literasi Investasi

Melalui kampanye mengEMASkan Indonesia, Pegadaian memperkuat komitmen sebagai mitra terpercaya dalam layanan keuangan berbasis emas di Indonesia.

Pegadaian juga berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam layanan investasi yang transparan, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan mendapatkan keuntungan maksimal saat berinvestasi emas melalui Pegadaian,” kata Kadek dalam keterangannya.

Seluruh layanan pembelian maupun cicilan emas batangan dapat dilakukan secara daring maupun luring melalui unit-unit Pegadaian di seluruh Indonesia.

Transaksi emas batangan di Pegadaian juga telah dilengkapi dengan sistem monitoring digital sehingga memudahkan pelanggan dalam mengawasi portofolio investasinya.

Kebijakan pemerintah melalui PMK 51 Tahun 2025 justru memberikan angin segar bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, karena menurunkan tarif Wajib Pungutan dan mengecualikan konsumen akhir dari beban pajak. Langkah ini memperkuat peran Pegadaian sebagai perantara investasi yang legal dan tepercaya.

Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat dapat semakin yakin bahwa berinvestasi emas melalui Pegadaian adalah langkah cerdas dan aman. Edukasi publik pun menjadi bagian penting yang terus diperkuat oleh perusahaan dalam membangun kepercayaan terhadap produk emas.

Pegadaian menunjukkan bahwa layanan Bank Emas bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga lebih terjangkau dan menguntungkan. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam seluruh layanannya.(*)

Tags: bullion bankDirektorat Jenderal Pajakemas batanganinvestasi amankonsumen akhirlayanan Bank EmasmengEMASkan Indonesia.pajak emasPegadaianPMK 51 Tahun 2025PPh Pasal 22regulasi investasi
Post Sebelumnya

Strategi Digital Pegadaian Menangi BUMN Awards 2025

Post Selanjutnya

PLN Percepat Listrik Desa 3T Lewat Energi Terbarukan

Agus DJ

Agus DJ

Berita Terkait

BI berkomitmen memperkuat sinergi dengan Program Asta Cita Pemerintah guna menjaga stabilitas makroekonomi dan menarik investasi asing di tahun 2026. (Foto: Humas BI/Ekoin.co)

Risiko Kepastian Kebijakan Menghantui, Moody’s Ubah Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Moody's juga memperkirakan bahwa rasio utang Pemerintah terhadap PDB akan tetap akan terjaga rendah di bawah peers. Namun demikian, menurut Moody's,...

Pemprov DKI menargetkan angka inflasi Jakarta tahun ini berada di bawah sasaran nasional guna memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tren pertumbuhan ekonomi yang positif. (Foto: Humas Pemprov DKI/Ekoin.co)

Jurus Klasik Jelang Ramadan: Pramono Obral Target Inflasi Rendah Saat Harga Sembako Mulai ‘Pemanasan’

oleh Noval Verdian
6 Februari 2026
0

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta, Iwan Setiawan, menyebut pemulihan ekonomi Jakarta sebagai momentum penting setelah perlambatan pada kuartal sebelumnya.

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

Pump and Dump Saham DADA: Modus Rumor Global di Balik Aksi Exit Strategy Pengendali

oleh Ainurrahman
6 Februari 2026
0

Aksi jual berlanjut pada 8–9 Januari 2026, ketika KPII kembali melepas 1,6 miliar saham di kisaran harga Rp63 per saham, menghasilkan tambahan dana sekitar Rp100,80...

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan menguat pada perdagangan Jumat (6/2).

IHSG Berpeluang Menguat, Tapi Sinyal Koreksi Masih Mengintai Pasar

oleh Hasrul Ekoin
6 Februari 2026
0

Level penopang terdekat diperkirakan berada di 7.854 dan 7.654, sementara batas atas pergerakan harian berada di rentang 8.181 hingga 8.318.

Post Selanjutnya
PLN Percepat Listrik Desa 3T Lewat Energi Terbarukan

PLN Percepat Listrik Desa 3T Lewat Energi Terbarukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

EKOIN.CO

EKOIN.CO - Media Ekonomi Nomor 1 di Indonesia

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • CEK FAKTA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • HIBURAN
    • KEGIATAN
    • DESTINASI
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EBOOK
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI

© 2025 EKOIN.CO
Media Ekonomi No. 1 di Indonesia
Developed by logeeka.id.