Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan industri manufaktur nasional melalui kebijakan afirmatif dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini menekankan perlindungan terhadap ekosistem industri dalam negeri, termasuk peningkatan partisipasi produk lokal dalam pengadaan pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, “Membangun industri manufaktur tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, rantai pasok. Namun, menghancurkannya bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga industri dalam negeri,” seperti disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/5).
Perpres 46/2025 memperkenalkan langkah progresif, termasuk Pasal 66 Ayat (2B), yang secara khusus mendorong penggunaan produk dalam negeri. “Pasal ini afirmatif dan progresif, memberi kesempatan lebih besar bagi industri lokal dalam pengadaan pemerintah,” jelas Agus. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi April lalu, yang meminta relaksasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai insentif.
Kemenperin telah memulai reformasi TKDN sejak Februari 2025, termasuk penyederhanaan perhitungan dan proses sertifikasi. “Reformasi ini bukan karena tekanan perang dagang, tapi kebutuhan industri dalam negeri,” tegas Menperin. Upaya ini diharapkan meningkatkan investasi dan kontribusi manufaktur terhadap perekonomian.( Gambar diambil dari SinPo.id)