Jakarta, EKOIN.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Bank tersebut beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi LPS untuk menjalankan mandat perlindungan simpanan.
LPS memastikan bahwa pembayaran klaim simpanan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dana untuk pembayaran tersebut bersumber dari kas internal LPS yang telah disiapkan sesuai prosedur.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah akan dilakukan terlebih dahulu. Sesuai aturan, proses ini paling lama membutuhkan waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin.
Nasabah diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait waktu pembayaran. Informasi tersebut dapat diakses melalui website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Nasabah Diminta Tetap Tenang dan Waspada
Pgs. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu pencairan simpanan dengan imbalan biaya tertentu.
“Jangan terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses klaim. Kami juga meminta agar tidak percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan bayaran,” tegas Haghia dalam keterangannya.
Sementara itu, debitur PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa masih bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. Hal ini dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor bank.
LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum yang tetap beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, nasabah tidak perlu ragu untuk menyimpan kembali uangnya di perbankan nasional.
Semua simpanan di bank yang legal dan beroperasi di bawah pengawasan OJK secara otomatis dijamin oleh LPS. Hal ini merupakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Syarat Simpanan Dijamin LPS
Haghia menambahkan bahwa untuk memastikan simpanan nasabah dijamin LPS, harus dipenuhi tiga syarat 3T. Hal ini merupakan kriteria utama dalam mekanisme perlindungan.
“Syarat 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kembali pentingnya pemahaman publik terkait mekanisme penjaminan yang telah berjalan selama ini. Sosialisasi ini terus dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
Jika ada pertanyaan atau informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154 yang aktif selama hari dan jam kerja.
Langkah pencabutan izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa oleh OJK disambut dengan kesigapan LPS dalam melindungi nasabah. Mekanisme pembayaran klaim simpanan dan proses likuidasi telah disiapkan sesuai prosedur yang berlaku.
LPS menekankan pentingnya ketenangan dan kewaspadaan masyarakat, terutama agar tidak terjebak bujuk rayu pihak yang tidak bertanggung jawab. Nasabah pun diimbau tetap menyimpan uangnya di perbankan resmi yang dijamin LPS.
Proses ini menjadi pengingat bahwa stabilitas sistem keuangan nasional dijaga dengan regulasi yang ketat. Nasabah berperan aktif dengan memahami hak dan kewajibannya dalam sistem penjaminan simpanan.(*)