Jakarta, EKOIN.CO – Pinjaman online (pinjol) legal semakin populer sebagai alternatif pembiayaan cepat, namun banyak peminjam belum menyadari konsekuensi berat jika gagal membayar cicilan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan tiga risiko utama yang dihadapi nasabah nakal.
1. Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Setiap pinjaman online legal wajib melaporkan data peminjam ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. “Nasabah yang menunggak akan tercatat dengan skor kredit buruk,” jelas Kepala Biro Humas OJK, Sekar Putih Djarot. Data ini membuat pelaku gagal bayar kesulitan mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan manapun di Indonesia.
2. Bunga dan Denda Menumpuk
Menurut Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, pinjol legal boleh mengenakan denda maksimal 0,8% per hari atau 100% dari pokok pinjaman. “Pinjaman Rp3 juta bisa membengkak jadi Rp6 juta jika terus ditunggak,” terang Budi Santoso, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
3. Penagihan yang Mengganggu
Proses penagihan dimulai dari SMS/telepon, lalu kunjungan debt collector ke rumah. “Kami mengatur penagihan harus beretika, tapi tetap mengganggu ketenangan hidup,” tambah Budi. AFPI mencatat 1.200 pengaduan soal penagihan sepanjang 2024.