• Latest
  • Trending
  • All
Menkopolkam Pastikan Dana Dormant Tetap Aman PPATK Bekukan 28.000 Rekening

Menkopolkam Pastikan Dana Dormant Tetap Aman PPATK Bekukan 28.000 Rekening

31 Juli 2025
Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

5 Agustus 2025
Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

5 Agustus 2025
Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

5 Agustus 2025
Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

5 Agustus 2025
Puasa Ramadan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

Puasa Ramadan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

5 Agustus 2025
Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 Agustus 2025
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

5 Agustus 2025
Wali Kota Athena: Kami Tak Butuh Pelajaran Demokrasi dari Pembunuh Warga Sipil Di Gaza

Wali Kota Athena: Kami Tak Butuh Pelajaran Demokrasi dari Pembunuh Warga Sipil Di Gaza

5 Agustus 2025
Trump Umbar Kekuatan Nuklir, Rusia Geram

Trump Umbar Kekuatan Nuklir, Rusia Geram

5 Agustus 2025
Siapa Menang Jika Amerika dan Rusia Berperang?

Siapa Menang Jika Amerika dan Rusia Berperang?

5 Agustus 2025
Indonesia Resmi Operasikan Super Hercules C-130J-30 Tambah Diakui Kekuatannya

Indonesia Resmi Operasikan Super Hercules C-130J-30 Tambah Diakui Kekuatannya

5 Agustus 2025
Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

5 Agustus 2025
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS KEUANGAN

Menkopolkam Pastikan Dana Dormant Tetap Aman PPATK Bekukan 28.000 Rekening

Dana rekening dormant tetap aman dan dijamin. PPATK bekukan 28.000 rekening pasif sepanjang 2024.

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025, 10:48
in KEUANGAN
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Menkopolkam Pastikan Dana Dormant Tetap Aman PPATK Bekukan 28.000 Rekening

Jakarta EKOIN.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening pasif yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat atas dana di rekening tersebut tetap terlindungi sepenuhnya.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

OJK Tegaskan Utang Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Awasi Aset Digital

OJK Gaet Bikers Muda Jadi Investor Pasar Modal

“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa kementeriannya akan terus menjalin koordinasi dengan PPATK serta lembaga terkait lainnya guna menjamin keamanan dana nasabah dan mencegah kejahatan digital.

Budi menambahkan, pemerintah saat ini mendengar dan memahami kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap dana publik menjadi prioritas utama. “Kami memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di perbankan,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Kebijakan pemblokiran rekening dormant diberlakukan oleh PPATK sebagai upaya untuk memperkuat sistem keuangan nasional. PPATK menyebut bahwa pembekuan sementara dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

PPATK Bekukan 28.000 Rekening Dormant Sepanjang 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, lembaganya telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant. Tindakan ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ivan menegaskan bahwa pemblokiran sementara ini dilakukan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang sedang dijalankan oleh PPATK. “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” katanya.

Rekening dormant yang dibekukan dapat mencakup berbagai jenis rekening, mulai dari tabungan perorangan, rekening perusahaan, rekening giro, hingga rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Meskipun dilakukan pembekuan, Ivan memastikan bahwa dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, PPATK bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang sudah tidak aktif. Proses ini dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan mengacu pada data transaksi nasabah.

Dana Nasabah Tetap Aman, Prosedur Sesuai Regulasi

PPATK juga menegaskan bahwa pembekuan rekening dormant bersifat sementara dan tidak bersifat menyita. Nasabah yang rekeningnya dibekukan masih memiliki hak untuk mengakses dananya sesuai prosedur yang ditentukan, asalkan terbukti tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Menurut Ivan, proses pembekuan juga telah melewati kajian hukum dan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional dari potensi pencucian uang dan pendanaan ilegal.

PPATK menyatakan bahwa tindakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko kejahatan siber yang memanfaatkan rekening tidak aktif. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih proaktif memantau status rekening masing-masing.

Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam sektor perbankan dan keuangan digital. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir karena semua hak dan dana tetap dijamin.

Sementara itu, pihak perbankan diminta untuk mensosialisasikan informasi ini kepada nasabah agar tidak terjadi kepanikan. Kementerian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.

PPATK berharap kebijakan ini dapat mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola rekening mereka. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menekan risiko penyalahgunaan rekening pasif sebagai sarana tindak kejahatan finansial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional. Melalui koordinasi lintas lembaga, pemerintah berupaya menciptakan sistem perbankan yang aman, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, Ivan juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk membatasi hak kepemilikan, melainkan untuk mencegah celah penyalahgunaan rekening yang ditinggalkan tanpa aktivitas.

PPATK akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menyesuaikan prosedur jika ditemukan kendala di lapangan. Lembaga ini juga terbuka terhadap masukan masyarakat.

kebijakan pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan finansial bagi masyarakat. Dana nasabah tetap aman, dan proses pembekuan dilakukan secara transparan serta sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan aktif memeriksa status rekening masing-masing. Bila diperlukan, masyarakat bisa menghubungi bank terkait untuk melakukan aktivasi kembali rekening yang dibekukan.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan rekening secara aktif dan bertanggung jawab. Selain itu, tindakan ini menjadi pencegahan dini terhadap potensi kejahatan siber.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan yang aman, menjaga integritas, dan menghindari risiko penyalahgunaan dana publik.

Ke depan, pemerintah dan PPATK akan terus menyempurnakan regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika keuangan digital. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

(*)


 

Tags: Budi Gunawandana nasabahkeamanan finansialpemblokiran rekeningPPATKrekening dormant
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

OJK Tegaskan Utang  Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

OJK Tegaskan Utang Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

by Akmal Solihannoer
5 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang menunggak lebih dari 90 hari tetap akan...

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Awasi Aset Digital

OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Awasi Aset Digital

by Agus DJ
5 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali menegaskan sinergi mereka dalam memperkuat...

OJK Gaet Bikers Muda Jadi Investor Pasar Modal

OJK Gaet Bikers Muda Jadi Investor Pasar Modal

by Agus DJ
5 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sektor pasar modal menggelar kegiatan Capital Market Goes to...

SYAFIF Bandung Dorong Inklusi Keuangan Syariah Nasional

SYAFIF Bandung Dorong Inklusi Keuangan Syariah Nasional

by Agus DJ
5 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperluas jangkauan inklusi keuangan syariah melalui berbagai program strategis, salah satunya Syariah...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

Mengapa Babi Diharamkan dalam Islam: Penjelasan dari Perspektif Agama dan Sains

5 Agustus 2025
Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

5 Agustus 2025
Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

5 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights