Jakarta EKOIN.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Budi Gunawan memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pemblokiran sementara rekening dormant atau rekening pasif yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Ia menegaskan bahwa hak masyarakat atas dana di rekening tersebut tetap terlindungi sepenuhnya.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
“Kami memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis pada Rabu, 29 Juli 2025. Ia menyatakan bahwa kementeriannya akan terus menjalin koordinasi dengan PPATK serta lembaga terkait lainnya guna menjamin keamanan dana nasabah dan mencegah kejahatan digital.
Budi menambahkan, pemerintah saat ini mendengar dan memahami kekhawatiran masyarakat terkait kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa perlindungan terhadap dana publik menjadi prioritas utama. “Kami memahami aspirasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang disimpan di perbankan,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant diberlakukan oleh PPATK sebagai upaya untuk memperkuat sistem keuangan nasional. PPATK menyebut bahwa pembekuan sementara dilakukan demi mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PPATK Bekukan 28.000 Rekening Dormant Sepanjang 2024
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, lembaganya telah membekukan sebanyak 28.000 rekening dormant. Tindakan ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran sementara ini dilakukan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang sedang dijalankan oleh PPATK. “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” katanya.
Rekening dormant yang dibekukan dapat mencakup berbagai jenis rekening, mulai dari tabungan perorangan, rekening perusahaan, rekening giro, hingga rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Meskipun dilakukan pembekuan, Ivan memastikan bahwa dana yang ada dalam rekening tersebut tetap aman.
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, PPATK bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang sudah tidak aktif. Proses ini dilakukan secara bertahap dan selektif, dengan mengacu pada data transaksi nasabah.
Dana Nasabah Tetap Aman, Prosedur Sesuai Regulasi
PPATK juga menegaskan bahwa pembekuan rekening dormant bersifat sementara dan tidak bersifat menyita. Nasabah yang rekeningnya dibekukan masih memiliki hak untuk mengakses dananya sesuai prosedur yang ditentukan, asalkan terbukti tidak terlibat dalam aktivitas mencurigakan.
Menurut Ivan, proses pembekuan juga telah melewati kajian hukum dan administratif sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional dari potensi pencucian uang dan pendanaan ilegal.
PPATK menyatakan bahwa tindakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko kejahatan siber yang memanfaatkan rekening tidak aktif. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih proaktif memantau status rekening masing-masing.
Budi Gunawan menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, terutama dalam sektor perbankan dan keuangan digital. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak khawatir karena semua hak dan dana tetap dijamin.
Sementara itu, pihak perbankan diminta untuk mensosialisasikan informasi ini kepada nasabah agar tidak terjadi kepanikan. Kementerian juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
PPATK berharap kebijakan ini dapat mendorong nasabah untuk lebih aktif dalam mengelola rekening mereka. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menekan risiko penyalahgunaan rekening pasif sebagai sarana tindak kejahatan finansial.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan nasional. Melalui koordinasi lintas lembaga, pemerintah berupaya menciptakan sistem perbankan yang aman, transparan, dan akuntabel.
Dalam pernyataannya, Ivan juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk membatasi hak kepemilikan, melainkan untuk mencegah celah penyalahgunaan rekening yang ditinggalkan tanpa aktivitas.
PPATK akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini, termasuk menyesuaikan prosedur jika ditemukan kendala di lapangan. Lembaga ini juga terbuka terhadap masukan masyarakat.
kebijakan pemblokiran rekening dormant bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan finansial bagi masyarakat. Dana nasabah tetap aman, dan proses pembekuan dilakukan secara transparan serta sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan aktif memeriksa status rekening masing-masing. Bila diperlukan, masyarakat bisa menghubungi bank terkait untuk melakukan aktivasi kembali rekening yang dibekukan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan rekening secara aktif dan bertanggung jawab. Selain itu, tindakan ini menjadi pencegahan dini terhadap potensi kejahatan siber.
Dengan kebijakan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan yang aman, menjaga integritas, dan menghindari risiko penyalahgunaan dana publik.
Ke depan, pemerintah dan PPATK akan terus menyempurnakan regulasi untuk menyesuaikan dengan dinamika keuangan digital. Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
(*)