Bogor, Ekoin.co – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan lelang barang rampasan. Proses lelang ini berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lelang berlangsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Kegiatan ini menggunakan sistem penawaran e-Auction secara terbuka.
Barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa 59 bidang tanah. Luas keseluruhan tanah mencapai 171.663 meter persegi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor.
Aset lelang atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dari perkara PT Jiwasraya (Persero). Nilai aset mencapai Rp18.485.713.000 sesuai data lelang.
Aset Jiwasraya Dilelang
Tanah yang dilelang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Chandra Tribina. SHGB tersebut tercatat pada 59 nomor berbeda.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Putusan tersebut menetapkan aset dirampas untuk negara dan dilakukan pelelangan.
Hasil lelang disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Proses penawaran dilakukan secara elektronik pada laman https://lelang.go.id.
KPKNL Bogor melaksanakan lelang dengan sistem penawaran tertulis. Batas waktu penawaran sesuai dengan ketentuan waktu server.
Keberhasilan lelang ini merupakan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto. Hal ini untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara.
Optimalisasi Penerimaan Negara
Proses lelang barang rampasan negara bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara. Kegiatan lelang ini menjadi langkah nyata Kejaksaan RI.
Pelaksanaan lelang sesuai prosedur dan berjalan transparan. Proses penawaran dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik.
Pengelolaan aset rampasan negara menjadi prioritas Badan Pemulihan Aset. Kegiatan lelang ini sebagai bentuk akuntabilitas.
Kepala Badan Pemulihan Aset meminta seluruh jajaran untuk konsisten. Hal ini agar proses penyelesaian barang rampasan negara berjalan cepat.
Amir Yanto mendorong seluruh proses pelelangan berjalan akurat. Arahan ini untuk menjaga nilai aset rampasan negara.
Lelang barang rampasan negara juga menjadi bagian pemulihan kerugian negara. Proses ini diharapkan menjadi contoh dalam penanganan aset rampasan.