Jakarta, EKOIN.CO – Dalam era digital saat ini, masyarakat memiliki beragam pilihan akses pendanaan, mulai dari kartu kredit, paylater, hingga pinjaman online (pinjol). Meski memiliki kesamaan sebagai produk pembiayaan, ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal teknologi, persyaratan, dan ruang penggunaan.
Kartu kredit dan paylater sama-sama berfungsi sebagai alat pembayaran tertunda, namun dengan implementasi teknologi yang berbeda. “Paylater menerapkan layanan full digital, sementara kartu kredit masih menggunakan kartu fisik,” jelas keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Kamis (19/6/2025).
Dari segi persyaratan, paylater dinilai lebih mudah dibanding kartu kredit. Proses pengajuan paylater dilakukan sepenuhnya secara online, termasuk unggah foto diri dan identitas, tanpa melalui proses BI checking seperti pada kartu kredit. Namun, limit awal paylater umumnya lebih kecil dan ruang penggunaannya terbatas pada merchant tertentu.
Berbeda dengan keduanya, pinjol merupakan lembaga keuangan digital yang menyalurkan dana tunai. “Pinjol bisa digunakan untuk tujuan produktif maupun konsumtif, sementara paylater dan kartu kredit hanya untuk transaksi belanja,” tambah OJK.
OJK menilai paylater relatif lebih aman karena umumnya ditawarkan oleh e-commerce besar yang telah terdaftar. Sementara banyak pinjol ilegal yang masih beroperasi tanpa izin resmi.