Jakarta, EKOIN.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kembali penolakannya terhadap kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia. Penegasan ini disampaikan Staf Ahli Menteri KP Bidang Ekologi & Sumber Daya Laut Hendra Yusran Siry dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
“Pulau Gag memang ada concern, kita harap persoalannya bisa segera selesai, udah tegas disampaikan bahwa pulau kecil memang kita nggak menginginkan adanya pertambangan,” tegas Hendra.
Aturan mengenai pemanfaatan pulau kecil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurut regulasi tersebut, hanya 70% luas pulau yang boleh dimanfaatkan, sementara 30% sisanya harus menjadi wilayah lindung.
“Pulau kecil sudah punya arahan pemanfaatan, di mana harus dicadangkan maksimal 30%, yang bisa dimanfaatkan 70%,” jelas Hendra. Namun, ia menambahkan bahwa pada praktiknya, pemanfaatan biasanya lebih kecil dari angka maksimum tersebut.
Dirjen Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyoroti masalah utama yang sering muncul dalam pemanfaatan pulau kecil. “Isunya apa? isunya badan usaha yang tidak patuh terhadap komitmen AMDAL,” ujar Kartika.
Ia menekankan pentingnya perusahaan mematuhi aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk menjaga ekosistem pulau kecil. “Harusnya kalau pun diizinkan Amdal-nya diikuti kemudian lingkungan dijaga ga timbulkan polusi dan gangguan terhadap ekosistem,” tambah Kartika.