JAKARTA, EKOIN.CO – Indonesia berhasil meraih kemenangan signifikan dalam sengketa perdagangan dengan Uni Eropa (UE) terkait kebijakan bea masuk imbalan pada produk biodiesel. Keputusan penting ini disampaikan oleh panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mendukung posisi Indonesia terhadap sejumlah klaim utama, sebagaimana diberitakan pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025. Dengan adanya putusan ini, akses pasar untuk produk biodiesel Indonesia di kawasan Uni Eropa berpotensi terbuka semakin lebar.
Putusan panel WTO merekomendasikan agar Uni Eropa segera menyesuaikan kebijakannya sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement). Langkah ini secara tegas memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia dalam upayanya memperjuangkan akses pasar yang adil.
Menanggapi kabar baik ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan pernyataan resmi. “Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan ini, Uni Eropa seharusnya segera mencabut kebijakan dumping yang selama ini diberlakukan. “Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa pemerintah akan menyiapkan langkah-langkah implementasi yang terukur untuk mengamankan keputusan ini. Menurutnya, putusan WTO bukan hanya kemenangan dalam satu sengketa, tetapi juga berpotensi menjadi katalisator yang akan mendorong penguatan ekspor komoditas unggulan Indonesia, terutama minyak sawit dan biodiesel.
Pemerintah, kata Airlangga, akan terus mengawal tindak lanjut dari putusan WTO ini. Mereka akan menggunakan pendekatan yang solutif, mengedepankan kolaborasi internasional, dan tetap berfokus pada perjuangan untuk kepentingan nasional di kancah perdagangan global.