Jakarta, EKOIN.CO – Komisi XII DPR RI menggenjot pembahasan revisi dua undang-undang sektor energi sekaligus penyusunan rancangan baru. Ketiganya mencakup Revisi UU Migas, Revisi UU Ketenagalistrikan, dan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) yang masuk dalam prioritas Prolegnas 2025.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah memasuki tahap finalisasi. “Tinggal dua pasal yang memerlukan penyempurnaan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Untuk UU Ketenagalistrikan, fokus revisi tertuju pada jaminan akses listrik universal. “Dengan adanya hak akses, negara wajib membangun infrastruktur dasar kelistrikan. Tak boleh lagi ada daerah 3T yang tak terjangkau transmisi,” tegas politikus NasDem tersebut. Sedangkan revisi UU Migas menyasar pembentukan Badan Usaha Khusus pengganti SKK Migas dan strategi peningkatan lifting minyak, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Proses legislasi ini telah melalui tahap komprehensif. “Naskah akademik rampung setelah Tim Ahli DPR menyerap masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait,” papar Sugeng. Meski kedua UU tersebut pernah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, perubahan dinilai belum mencakup seluruh kebutuhan sektor energi.
Prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan RUU EBET dalam enam bulan ke depan. “Setelah itu, kami akan fokuskan enam bulan berikutnya untuk UU Ketenagalistrikan, lalu terakhir UU Migas,” rinci Sugeng. Dengan skema ini, ketiga produk hukum ditargetkan tuntas dalam 18 bulan.