• Latest
  • Trending
  • All
PPATK Blokir Rekening, YLKI: Tak Masuk Akal

PPATK Blokir Rekening, YLKI: Tak Masuk Akal

31 Juli 2025
Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

5 Agustus 2025
Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

5 Agustus 2025
Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

5 Agustus 2025
Puasa Ramadan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

Puasa Ramadan: Lebih dari Sekadar Menahan Lapar dan Dahaga

5 Agustus 2025
Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polrestabes Makassar Tindak Puluhan Kendaraan Pelanggar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 Agustus 2025
Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Dampingi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Wilayah Binaannya

5 Agustus 2025
Wali Kota Athena: Kami Tak Butuh Pelajaran Demokrasi dari Pembunuh Warga Sipil Di Gaza

Wali Kota Athena: Kami Tak Butuh Pelajaran Demokrasi dari Pembunuh Warga Sipil Di Gaza

5 Agustus 2025
Trump Umbar Kekuatan Nuklir, Rusia Geram

Trump Umbar Kekuatan Nuklir, Rusia Geram

5 Agustus 2025
Siapa Menang Jika Amerika dan Rusia Berperang?

Siapa Menang Jika Amerika dan Rusia Berperang?

5 Agustus 2025
Indonesia Resmi Operasikan Super Hercules C-130J-30 Tambah Diakui Kekuatannya

Indonesia Resmi Operasikan Super Hercules C-130J-30 Tambah Diakui Kekuatannya

5 Agustus 2025
Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir

5 Agustus 2025
Indonesia Negara Nomor 1 Ekonomi Versi Harvard

Indonesia Negara Nomor 1 Ekonomi Versi Harvard

5 Agustus 2025
Selasa, Agustus 5, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home EKOBIS EKONOMI

PPATK Blokir Rekening, YLKI: Tak Masuk Akal

YLKI kritik pemblokiran rekening bank tak aktif. PPATK diminta transparansi dan buka pengaduan.

by Akmal Solihannoer
31 Juli 2025, 15:17
in EKONOMI, EKOBIS
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
PPATK Blokir Rekening, YLKI: Tak Masuk Akal

Jakarta EKOIN.CO – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini dinilai YLKI sebagai tidak masuk akal dan tidak mendesak untuk diterapkan kepada masyarakat secara luas.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Indonesia Negara Nomor 1 Ekonomi Versi Harvard

OJK Tegaskan Utang Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

PPATK beralasan, langkah pemblokiran tersebut merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Tujuannya adalah mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta aktivitas ilegal seperti judi online. Namun, YLKI mempertanyakan urgensi dan dasar hukum kebijakan ini.

Arianto Hanefa, perwakilan dari bidang pengaduan dan hukum YLKI, menyatakan bahwa pemblokiran hanya berdasarkan ketidakaktifan transaksi selama tiga bulan tidaklah masuk akal. “Apa dasarnya gitu yang bisa publik atau masyarakat meyakini bahwa ini harus kebijakan yang dianggap penting?” ujarnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (31/7/2025).

Menurut Arianto, pemblokiran rekening seharusnya didahului oleh pemberitahuan kepada pemilik rekening. Ia menilai, transparansi menjadi hal utama agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. “Kami harapkan juga dari PPATK untuk memberikan informasi kepada konsumen,” katanya.

Lebih lanjut, YLKI menuntut agar PPATK memberikan rincian nominal dan prosedur pengambilan dana yang telah diblokir. “Keterbukaan informasi itu terkait misalnya dilakukan pemblokiran, uang-uang yang sudah diblokir itu harus transparan,” imbuhnya.

PPATK diminta buka kanal pengaduan

YLKI juga mengusulkan agar PPATK membuka kanal pengaduan sebagai sarana bagi konsumen melaporkan permasalahan rekening yang diblokir. Arianto mengatakan hal ini penting agar pemilik rekening bisa menjelaskan bahwa rekeningnya tidak terlibat transaksi mencurigakan.

“Kami meminta sebagai lembaga perlindungan konsumen agar PPATK ini membuka suatu kanal pengaduan, sehingga nanti konsumen ketika mendapatkan atau rekening yang bersangkutan diblokir, bisa melaporkan,” katanya.

Ia menambahkan, kanal pengaduan itu perlu agar konsumen mudah mengonfirmasi kepada PPATK bahwa tidak ada indikasi tindak pidana dalam rekening tersebut. Hal ini dinilai krusial guna melindungi hak konsumen dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Dalam pernyataan resminya, PPATK menyatakan kebijakan tersebut diterapkan berdasarkan hasil analisis selama lima tahun terakhir. Hasilnya, ditemukan maraknya penggunaan rekening dormant untuk tindak pidana, termasuk jual beli rekening dan peretasan.

PPATK mencatat bahwa banyak pemilik rekening tidak mengetahui rekeningnya telah disalahgunakan. Hal ini diperparah dengan tidak dilakukannya pemutakhiran data nasabah, sehingga rekening rentan dijadikan sarana kejahatan.

Alasan PPATK blokir rekening tak aktif

Selain sebagai sarana penampung dana hasil tindak pidana, rekening dormant sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, termasuk pihak internal bank. Dana dalam rekening tersebut kerap diambil secara melawan hukum karena pemiliknya tidak melakukan transaksi dan tidak terdeteksi oleh sistem.

PPATK juga menyampaikan bahwa rekening dormant tetap dikenai biaya administrasi, sehingga dananya lama-kelamaan habis dan akhirnya ditutup pihak bank. Hal ini memunculkan potensi kerugian nasabah dan risiko keuangan yang tidak terdeteksi.

Dalam rangka mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, PPATK mengambil tindakan pemblokiran sebagai bagian dari sistem pencegahan pencucian uang dan kejahatan finansial. Namun, kebijakan ini justru menuai respons negatif dari kelompok perlindungan konsumen.

YLKI menilai bahwa pemblokiran tanpa komunikasi kepada nasabah melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi secara adil. Mereka meminta agar semua langkah yang dilakukan PPATK bersifat transparan dan melibatkan konsumen dalam prosesnya.

YLKI juga menyoroti perlunya sosialisasi lebih luas sebelum kebijakan ini diterapkan secara masif. Menurut mereka, informasi kebijakan yang tidak dipahami publik dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada lembaga keuangan.

Sebagai penutup, YLKI mendesak agar PPATK mengkaji ulang kebijakan ini dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk lembaga perlindungan konsumen, agar tidak merugikan masyarakat secara luas.

Pihak PPATK hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas desakan YLKI terkait transparansi dan mekanisme pengaduan. Kebijakan ini masih menuai perdebatan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum.

dari polemik ini memperlihatkan adanya celah dalam komunikasi antara lembaga negara dan masyarakat terkait regulasi keuangan. Kejelasan aturan dan transparansi menjadi kunci agar kebijakan tidak menjadi polemik berkepanjangan.

Dalam situasi yang berkembang ini, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat dipengaruhi oleh bagaimana kebijakan dijalankan dengan adil dan terbuka. Oleh karena itu, penting bagi PPATK untuk memberikan penjelasan yang gamblang kepada publik.

Langkah berikutnya yang dapat diambil adalah menyusun prosedur pemblokiran yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Termasuk mekanisme pengaduan, proses pemulihan rekening, serta jangka waktu pemblokiran.

Disarankan agar PPATK menggandeng otoritas perbankan dan lembaga konsumen untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya preventif, tetapi juga melindungi hak nasabah. Ini penting demi menjamin keadilan dalam praktik pencegahan tindak pidana keuangan.

Ke depan, kolaborasi dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan keuangan harus lebih diperhatikan. Langkah tersebut akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efektivitas kebijakan negara di sektor keuangan. (*)


 

Tags: pemblokiran rekeningpencucian uangperlindungan konsumenPPATKrekening dormantYLKI
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Indonesia Negara Nomor 1 Ekonomi Versi Harvard

Indonesia Negara Nomor 1 Ekonomi Versi Harvard

by Akmal Solihannoer
5 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai negara dengan prospek pertumbuhan ekonomi terbaik di dunia menurut studi terbaru yang...

OJK Tegaskan Utang  Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

OJK Tegaskan Utang Tunggak 90 Hari, Pinjol Tetap Menagih

by Akmal Solihannoer
5 Agustus 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang menunggak lebih dari 90 hari tetap akan...

Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

Korsleting Picu Kebakaran Besar Ruko 5 Lantai Mangga Dua

by Irvan
5 Agustus 2025
0

Jakarta,Ekoin.co - Kebakaran hebat melanda sebuah rumah toko (ruko) lima lantai di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, tepatnya di Jalan...

Subang Dini Hari Dikejutkan Ledakan di Area Pertamina

Subang Dini Hari Dikejutkan Ledakan di Area Pertamina

by Irvan
5 Agustus 2025
0

Subang, Ekoin.co - Ledakan hebat mengguncang area operasional PT Pertamina EP Regional 2 Zona 7 Field Subang pada Selasa (5/8/2025)...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

Perkuat Kerja Sama Internasional, Wakil Komandan Seskoad Terima Kunjungan Delegasi _DDICSP_ Sri Lanka*

5 Agustus 2025
Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

Komandan Seskoad Hadiri Pembukaan Pendidikan Reguler LIV Sesko TNI TA.2025*

5 Agustus 2025
Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Tulus Ikhlas..!! Pemeriksaan Kesehatan, Pengobatan Massal oleh Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

5 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights