Jakarta, EKOIN.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi di Indonesia masih kurang memanfaatkan pasar modal sebagai instrumen investasi. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam acara Indonesia Re di Menara Danareksa, Rabu (23/7).
“Industri perasuransian belum mengambil peran dalam investasi di capital market,” ujar Ogi, seperti dikutip dari Kontan. Padahal, menurutnya, banyak opsi investasi berisiko tinggi yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas portofolio.
OJK telah melakukan berbagai relaksasi regulasi untuk mendorong variasi investasi perusahaan asuransi. Salah satunya dengan membebaskan komposisi reksadana yang sebelumnya diwajibkan memuat Surat Berharga Negara (SBN) dalam porsi tertentu. “Kita sudah bebaskan komponen reksadananya,” jelas Ogi.
Selain itu, OJK sedang menyiapkan regulasi baru terkait investasi pada Exchange Traded Fund (ETF) emas. “Kami sedang godok regulasi ETF emas sebagai alternatif investasi baru,” tambahnya, seperti dilaporkan Bisnis Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendiversifikasi investasi perusahaan asuransi sekaligus mendukung perkembangan pasar modal domestik. OJK terus berkoordinasi dengan pelaku industri untuk memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.