Jakarta, EKOIN.CO – Ekonom Universitas Indonesia, Gede Sandra menyesalkan dampak yang ditimbulkan dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, Permendag tersebut mengorbankan industri nasional dan menjadi sumber atas terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan perusahaan tekstil di Indonesia.
“Memang Permendag itu biang kerok. Peraturan ini membuat serikat-serikat buruh, terutama dari perusahaan tekstil yang memperjuangkan anggotanya, karena isu PHK sudah marah-marah dan berdemonstrasi berkali-kali,” kata Gede kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 25 Juni 2025.
Staf Khusus Menteri ESDM 2013-2014 itu menjelaskan, terdapat 60 perusahaan tekstil yang terdampak selama disahkannya Permendag tersebut pada 17 Mei 2024 lalu.
“Sritex salah satunya. Mereka bilang kami tertekan oleh Permendag ini. Dan Sritex tidak sendiri, ada 60 perusahaan lainnya,” ujarnya.
Gede juga menyesalkan sikap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan yang menerbitkan beleid itu saat menjabat Menteri Perdagangan.
“Sebenarnya beliau (Zulkifli Hasan) yang bermasalah. Kan, dia yang mengeluarkan aturannya, mengapa dia tidak menjawab?” ucapnya.
Permendag 8/2024 diterbitkan pada era Presiden Joko Widodo untuk memudahkan perizinan impor. Namun justru memicu lonjakan impor tekstil dan Produk Tekstil (TPT) pada pertengahan 2024 lalu.
Hal itu menjadi salah satu pemicu 11 ribu pekerja dari perusahaan tekstil terkena PHK, seperti karyawan PT Sritex dan lain sebagainya. ()