Jakarta, Ekoin.co – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melelang dua bidang tanah dan bangunan di Gianyar, Bali, sebagai bagian dari penyelesaian perkara korupsi PT Asabri (Persero) yang melibatkan terpidana Teddy Tjokrosaputro. Lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction dengan nilai final Rp3,99 miliar, melebihi limit awal Rp2,83 miliar.
Selasa, 17 Juni 2025, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar memimpin lelang dua objek tanah dan bangunan di Desa Sebatu, Gianyar. Aset tersebut merupakan barang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Teddy Tjokrosaputro.
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2401 K/Pid.Sus/2023 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 122 Tahun 2023 serta No. 162 Tahun 2023. “Mekanisme lelang dilakukan secara transparan melalui sistem e-Auction,” jelas pernyataan resmi KPKNL Denpasar.
Dana hasil lelang akan diserahkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri. “Ini bagian dari upaya pemulihan aset negara,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Objek lelang terletak di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, dengan luas 1.894 meter persegi. Lokasinya yang strategis di kawasan wisata Gianyar turut mendorong tingginya penawaran.
Kasus Korupsi PT Asabri dan Teddy Tjokrosaputro.
Teddy Tjokrosaputro divonis dalam kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Aset-asetnya terus dirampungkan melalui lelang untuk mengembalikan kerugian negara.
Lelang digital memungkinkan partisipasi luas tanpa kehadiran fisik. “Ini meminimalisir potensi kecurangan,” kata sumber KPKNL Denpasar.
Daftar Objek Lelang dan Nilai Akhir
– Lokasi: Jl. Umakelod, Sebatu, Gianyar
– Luas: 1.894 m²
– Limit Lelang: Rp2,83 miliar
– Harga Terjual: Rp3,99 miliar
Proses lelang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami terus mendorong penyelesaian aset korupsi secara sistematis,” tegas pihak Kejaksaan.