Jakarta, EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam mendorong iklim kemudahan berusaha melalui langkah konkret deregulasi kebijakan impor. Upaya tersebut diperkuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6).
Dalam forum resmi tersebut, Wamenkeu menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi landasan deregulasi. Dukungan tersebut tidak hanya secara kebijakan, namun juga dalam implementasi teknis di lapangan.
“Kami di Kementerian Keuangan, baik tim tarif maupun Bea Cukai, mendukung penuh langkah deregulasi ini. Kami akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor yang lebih cepat, lebih handal, dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA di Bea Cukai,” ujar Wamenkeu.
Langkah ini dianggap sebagai respon strategis terhadap kebutuhan pelaku usaha yang selama ini menghadapi hambatan regulasi dan birokrasi yang menyulitkan kegiatan impor. Integrasi dengan sistem CEISA diharapkan mampu mempercepat proses perizinan dan pengawasan barang masuk.
Dalam pernyataannya, Wamenkeu menguraikan dua fokus utama Kemenkeu dalam kebijakan tersebut. Pertama adalah relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 482 kode HS (Harmonized System). Kedua, percepatan penetapan tarif remedi.
Sinergi Lintas Kementerian
Tarif remedi atau tarif perlindungan yang sebelumnya memakan waktu hingga 40 hari, kini akan diselesaikan hanya dalam 14 hari. Proses ini melibatkan kerja sama antara tim tarif Kemenkeu, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Kami ingin memastikan prosesnya itu berlangsung dengan cepat,” ujar Anggito. Ia menambahkan, percepatan ini akan memberikan efisiensi signifikan bagi sektor logistik dan perdagangan.
Dampak langsung dari kebijakan ini adalah kelancaran arus barang di pelabuhan dan mencegah risiko biaya tinggi akibat keterlambatan bongkar muat. Pemerintah menyadari pentingnya pelabuhan sebagai simpul vital dalam rantai logistik nasional.
“Kementerian Keuangan tentu dalam hal ini Bea Cukai akan memastikan proses kelancaran proses bisnis dan bongkar muat di pelabuhan. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan, dan bahkan risiko terhadap ekonomi biaya tinggi,” tegas Wamenkeu.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza. Seluruhnya menyatakan dukungan dan pentingnya kerja lintas sektor.
Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional
Menurut para pejabat yang hadir, kebijakan deregulasi ini sejalan dengan target besar pemerintah dalam memperbaiki iklim investasi nasional. Penyederhanaan prosedur impor akan memacu pertumbuhan industri dan mengurangi ketergantungan terhadap rantai pasok global.
Airlangga Hartarto menambahkan bahwa langkah ini akan berdampak langsung terhadap penurunan biaya logistik nasional. Efisiensi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar global.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyoroti bahwa deregulasi ini merupakan bentuk reformasi struktural yang harus ditindaklanjuti oleh semua pihak. Menurutnya, harmonisasi regulasi sangat penting dalam mendorong arus barang yang lebih efisien.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza turut menekankan bahwa sektor industri akan sangat terbantu oleh kebijakan ini. Terutama untuk industri pengolahan yang sangat bergantung pada bahan baku impor dan waktu distribusi yang efisien.
Langkah deregulasi kebijakan impor yang dipelopori oleh Kementerian Perdagangan dan didukung oleh Kementerian Keuangan mencerminkan sinergi pemerintah dalam menciptakan sistem perdagangan yang lebih efisien dan ramah investasi. Penekanan pada relaksasi lartas dan percepatan tarif remedi merupakan upaya nyata dalam mengurangi hambatan struktural yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.
Penerapan sistem CEISA yang terintegrasi serta pengawasan yang dipercepat oleh Bea Cukai menandai komitmen reformasi birokrasi di sektor logistik dan kepabeanan. Dengan koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga, proses impor kini diharapkan berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya menurunkan biaya logistik nasional, tetapi juga menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di tengah persaingan global. Pemerintah berharap pelaku usaha dapat merasakan langsung dampak positif dari reformasi ini.(*)