Jakarta, EKOIN.CO – Bea Cukai resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan, yang mulai efektif pada 27 Juni 2025. Aturan baru ini menggantikan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 dan bertujuan memberikan kepastian hukum serta pengawasan lebih ketat terhadap barang pindahan WNI maupun WNA.
Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, PMK ini dirancang untuk memastikan transparansi dan pelayanan yang adil. “Masyarakat harus memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya, Kamis (3/6/2025).
Aturan ini membebaskan bea masuk bagi WNA yang belajar atau bekerja di luar negeri, serta PNS, TNI, dan Polri beserta keluarga yang bertugas di luar negeri. Namun, WNI perlu memperhatikan bahwa tidak semua barang bebas bea masuk. Kendaraan bermotor, speed boat, pesawat, dan suku cadang kendaraan tetap dikenakan bea masuk. Barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol juga tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan.
Bea Cukai juga menegaskan bahwa barang pindahan harus tiba bersamaan dengan pemiliknya atau maksimal 90 hari sebelum/sesudah kedatangannya. Selain itu, barang harus dikirim dari negara tempat WNI berdomisili.