• Latest
  • Trending
  • All
Dugaan TPPO di Balik Perkawinan WNI-WNA Disidang

Dugaan TPPO di Balik Perkawinan WNI-WNA Disidang

13 Agustus 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

Polda Metro Jaya Gelar Bakti Sosial, Bagikan Helm dan Sembako untuk Pengemudi Ojek Online

8 September 2025
Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

Trump Bela Google dan Apple Usai Dipalak Habis-habisan

8 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA KRIMINAL

Dugaan TPPO di Balik Perkawinan WNI-WNA Disidang

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melanjutkan sidang pembatalan perkawinan WNI dan WNA Arab Saudi di Pengadilan Agama Jakarta Barat

by Irvan
13 Agustus 2025, 19:49
in KRIMINAL, HUKUM, INTERNASIONAL, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Dugaan TPPO di Balik Perkawinan WNI-WNA Disidang

Jakarta, Ekoin.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali melanjutkan proses hukum gugatan pembatalan perkawinan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi. Sidang kedua yang digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, tersebut mengagendakan jawaban turut tergugat sekaligus pembuktian di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

 

RelatedPosts

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

 

JPN Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai penggugat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Ke

pala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., bersama tim. Dalam persidangan ini, turut hadir Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng selaku turut tergugat.

 

Sementara itu, Tergugat I Hamad Saleh dan Tergugat II Alifah Futri tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah melalui rogatori, mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, sidang tetap berjalan meskipun para tergugat tidak hadir.

 

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ini. Landasan tersebut tertuang dalam Staatsblad 1922 Nomor 522, Pasal 123 Ayat (2) HIR, serta Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 30C huruf F Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

 

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan bagi Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata demi dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum. Dalam kasus ini, JPN bertindak demi melindungi kepentingan umum yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Dugaan TPPO dalam Perkawinan

Dalam perkara ini, permohonan pembatalan perkawinan diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum KBRI Riyadh. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan TPPO, di mana korban yang merupakan WNI diduga dieksploitasi oleh pasangannya melalui perkawinan rekayasa.

 

Hasil pemeriksaan awal dari tim JPN mengungkapkan adanya indikasi bahwa perkawinan tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Temuan ini menjadi dasar Kejaksaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.

 

Sidang kedua ini difokuskan pada pembacaan jawaban dari turut tergugat serta pembuktian awal. Materi pembuktian meliputi dokumen perkawinan, keterangan saksi, serta hasil verifikasi dari KBRI Riyadh.

 

Anggara Hendra Setya Ali menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini demi memastikan perlindungan hukum bagi korban. “Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban,” ujarnya di sela-sela persidangan.

 

Sementara itu, pihak turut tergugat dari KUA Cengkareng menyerahkan dokumen terkait pencatatan perkawinan untuk bahan pertimbangan majelis hakim. Dokumen ini diharapkan menjadi salah satu alat bukti utama dalam proses pembuktian.

 

Agenda Sidang Selanjutnya

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 2 September 2025. Agenda sidang tersebut adalah musyawarah majelis untuk mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan.

 

Persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini melibatkan dugaan perdagangan orang lintas negara yang menggunakan modus perkawinan. Kejaksaan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perkawinan WNI dengan WNA, terutama yang dilaksanakan di luar negeri.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memastikan prosedur hukum dalam perkawinan terpenuhi, termasuk pencatatan resmi di KUA dan verifikasi dokumen di perwakilan RI di luar negeri.

 

Dugaan TPPO dalam perkawinan ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang sering kali sulit terungkap karena melibatkan hubungan keluarga dan perbedaan yurisdiksi hukum antarnegara. Oleh sebab itu, koordinasi antarinstansi sangat diperlukan.

 

Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Riyadh berperan penting dalam memberikan informasi awal dan mendukung upaya penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan menjadi contoh dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang.

 

Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya agar proses hukum dapat berjalan maksimal.

 

Dari jalannya persidangan, majelis hakim menegaskan bahwa pembuktian akan menjadi kunci dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan ini. Seluruh pihak diharapkan dapat kooperatif dalam menyerahkan dokumen dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.

 

Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa upaya pembatalan perkawinan ini bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan perdagangan orang yang menyasar WNI di luar negeri.

 

Dalam konteks perlindungan warga negara, kasus ini menjadi salah satu contoh konkret penerapan kewenangan Jaksa Pengacara Negara untuk membela kepentingan umum di ranah perdata.

 

Ke depan, sidang lanjutan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait proses perkawinan dan dugaan eksploitasi yang dialami korban.

 

Sebagai penutup, kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan lintas negara yang menggunakan kedok perkawinan.

 

Peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya calon pengantin yang akan menikah dengan WNA, menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Tags: jaksa pengacara negaraKejaksaan Negeripembatalan perkawinanPengadilan Agamaperdagangan orangWNI-WNA
Irvan

Irvan

Related Posts

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Ferry Juliantono telah sah menjabat sebagai Menteri Koperasi, menggantikan Budi Arie Setiadi. Usai dilantik, Ferry langsung memanjatkan...

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memulai tugas pertama menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang bertepatan saat...

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kebutuhan alat kesehatan (alkes) di Indonesia dilaporkan tinggi, sementara ketersediaan di dalam negeri belum memadai. Disebutkan, produk...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami