KUDUS, EKOIN.CO – Tiga kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kudus menyerahkan tiga kardus berisi dokumen laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik (Banpol) tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Penyerahan dokumen dilakukan pada Rabu (20/8/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus sebagai pelengkap laporan yang sebelumnya telah dilayangkan. Gabung WA Channel EKOIN di sini.
Sugiyanto sebagai pelapor hadir bersama dua kader senior lain, Sugito dan Subiakto Mahardika. Mereka didampingi penasihat hukum Sukis Jiwantomo SH MH. Sugiyanto menegaskan penyerahan dokumen itu merupakan langkah lanjutan agar dugaan manipulasi dana Banpol segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Langkah yang kita tempuh ini untuk menjaga marwah partai serta demi tegaknya keadilan dan kebenaran. Kita juga berharap kasus ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Sugiyanto.
Kader PDIP Kudus Bawa Dokumen Dana Banpol
Dokumen yang diserahkan berupa salinan bendel laporan pertanggungjawaban setebal sekitar 15 cm. Sugiyanto menegaskan langkah itu murni dilakukan demi kepastian hukum, bukan untuk menyerang pihak tertentu secara politik.
“Kalau ada yang salah ya harus diproses, kalau benar ya dibuktikan secara transparan,” katanya. Ia juga menekankan bahwa kasus dugaan manipulasi dana Banpol ini tidak boleh ditarik ke ranah politik praktis.
Menurut Sugiyanto, laporan yang mereka sampaikan adalah bentuk cinta damai di Kudus. Ia berharap penyelesaian kasus ini dilakukan seadil-adilnya, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Harapan Transparansi dan Demokratisasi Kudus
Selain itu, Sugiyanto meminta masyarakat turut mengawal proses hukum terkait dugaan manipulasi dana Banpol. Hal itu dianggap penting mengingat dana tersebut bersumber dari pajak rakyat.
“Jangan sampai publik menilai laporan ini hanya untuk kepentingan kelompok tertentu atau orang per orang,” tambahnya.
Sementara itu, penasihat hukum Sukis Jiwantomo menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya berdasarkan temuan banyaknya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana Banpol sejak 2022 hingga 2024.
Menurut Sukis, keberanian para kader senior PDIP Kudus membawa bukti tambahan berupa dokumen menunjukkan keseriusan mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Ia juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan politik.
Sugiyanto berharap, jika hukum ditegakkan dengan adil, maka demokratisasi di Kudus akan semakin kuat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia meyakini, penanganan kasus dugaan manipulasi dana Banpol ini menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum.
Ke depan, para kader senior PDIP Kudus berkomitmen untuk terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, demi terciptanya tata kelola demokrasi lokal yang lebih sehat.
Kasus dugaan manipulasi dana Banpol di Kudus kini memasuki babak baru dengan diserahkannya bukti dokumen tambahan ke Kejari. Langkah ini menegaskan keseriusan para kader senior PDIP Kudus dalam mengawal transparansi dana politik.
Jika laporan ini ditindaklanjuti, maka publik akan dapat melihat bagaimana mekanisme hukum berjalan dalam menegakkan keadilan di tingkat daerah. Hal tersebut penting karena dana Banpol berasal dari masyarakat melalui pajak.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kasus ini juga diharapkan dapat mendorong proses hukum yang bersih, adil, dan tidak tebang pilih.
Dengan transparansi dan akuntabilitas, kepercayaan publik terhadap partai politik dan lembaga hukum akan meningkat. Hal itu tentu memberi dampak positif terhadap demokrasi lokal.
Oleh karena itu, penyelesaian kasus dugaan manipulasi dana Banpol di Kudus menjadi momentum penting dalam menjaga marwah politik dan keadilan hukum di daerah. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v