Jakarta, EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dua petinggi PT Hutama Karya terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera periode 2018-2020. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang yang telah dilakukan oleh KPK.
Dua tersangka yang kini ditahan adalah Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto. Aksi ini dilakukan setelah KPK mengantongi bukti kuat mengenai keterlibatan mereka dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 205,14 miliar. Hal tersebut diungkapkan saat konferensi pers di gedung KPK. “Para tersangka, pertama, Saudara Direktur Utama PT Hutama Karya; kedua, Saudara RS, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, ketua tim pengadaan lahan,” ungkap Asep. Ia melanjutkan, “Kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar.”
Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan ini berlaku sejak Rabu, 6 Agustus 2025, hingga 25 Agustus 2025, dan akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ. Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, perkaranya dihentikan. Tak hanya perorangan, KPK juga menetapkan PT STJ sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. Dikutip dari detikcom, kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.