Jakarta, Ekoin.co – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang menghabiskan anggaran negara sebesar Rp 9,9 triliun.
Nadiem diperiksa penyidik untuk yang kedua kalinya. Namun statusnya masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Hingga kini Kejagung belum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Usai diperiksa, Nadiem menyampaikan terima kasih kepada tim jaksa penyidik Jampidsus yang memberikan kesempatan kepada dirinya untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan. Karena memberikan saya kesempatan untuk menjelaskan secara terang-benderang terhadap kasus ini,” kata Nadiem usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Namun Nadiem enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai materi pemeriksaan, dengan alasan dia ingin bergegas pulang untuk bertemu dengan keluarganya di rumah.
“Izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ujar Nadiem dengan singkat.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem untuk kedua kalinya merupakan hal penting dalam mengumpulkan alat bukti, barang bukti dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
“Pemeriksaan yang bersangkutan (Nadiem) sangat urgen karena penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti dan termasuk penyidik juga sudah melakukan pembacaan, pengkajian, analisis terhadap barang bukti, baik berupa dokumen maupun apa yang terdapat di dalam barang bukti elektronik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Diketahui, Nadiem pertama kalinya diperiksa penyidik Jampidsus pada Senin (23/6) lalu. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam. Usai diperiksa, Nadiem irit bicara saat menyampaikan kepada awak media yang sudah menunggu lama.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan pencekalan atau cegah tangkal kepada pihak imigrasi terhadap tiga nama yang diduga terseret dalam kasus korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tiga nama yang dicekal atau dilarang bepergian ke luar negeri tersebut di antaranya Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA) yang merupakan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Tim penyidik Jampidsus juga sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terpisah tempat tinggal FH, JS, dan IA.
Dari penggeledahan di Setiabudi, Semanggi, dan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, dan komputer, serta perangkat keras pendukungnya, dan juga menyita dokumen-dokumen, dan barang bukti elektronik.
Penyidikan terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ini terkait penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan. Salah-satu yang menjadi fokus pengusutan adalah terkait dengan proses tender, dan pembelian barang laptop berbasis chromebook. []