• Latest
  • Trending
  • All
DPR: Pemakzulan Bupati Pati Harus Proses Hukum

DPR: Pemakzulan Bupati Pati Harus Proses Hukum

19 Agustus 2025
RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

29 Agustus 2025
BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

29 Agustus 2025
Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

29 Agustus 2025
Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

29 Agustus 2025
Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

29 Agustus 2025
Pegadaian Dukung Paskibraka 2025 dengan Tabungan Emas

Pegadaian Dukung Paskibraka 2025 dengan Tabungan Emas

29 Agustus 2025
TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

TNI Redam Kericuhan di Markas Brimob Kwitang

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mako Brimob Kwitang Jakarta: Mediasi Berhasil, Massa Membubarkan Diri

29 Agustus 2025
Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

Mobil Dibakar hingga Dijarah Massa Dalam Bentrokan Mako Brimob Senen

29 Agustus 2025
Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

Pegadaian Juara Asia Pasifik PMO Awards

29 Agustus 2025
BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

BTN Digital Store Tawarkan Layanan Modern di Jakarta

29 Agustus 2025
BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

BNI Dapat Penghargaan Literasi dan Inklusi Keuangan

29 Agustus 2025
Jumat, Agustus 29, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home PERISTIWA DAERAH

DPR: Pemakzulan Bupati Pati Harus Proses Hukum

Pemakzulan Bupati Pati tidak bisa dilakukan berdasarkan emosi politik, harus mengikuti mekanisme hukum. DPR menegaskan bahwa aturan pemberhentian kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU 23/2014.

by Akmal Solihannoer
19 Agustus 2025, 15:03
in DAERAH, PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
A A
0
DPR: Pemakzulan Bupati Pati Harus Proses Hukum

PATI, EKOIN.CO – Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo mencuat setelah aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo segera mundur dari jabatannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus sesuai ketentuan undang-undang.
Gabung WA Channel EKOIN

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa aturan pemakzulan kepala daerah sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).

RelatedPosts

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

Demo Bupati Pati dan Hak Angket DPRD

Aksi massa pada pertengahan Agustus menjadi puncak kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan. Puluhan ribu orang mendesak DPRD Pati menggunakan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo yang juga kader Partai Gerindra.

Meski desakan kuat datang dari jalanan, Bahtra menekankan bahwa pemberhentian tidak bisa hanya mengandalkan tekanan publik. Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan beberapa alasan yang sah untuk memberhentikan kepala daerah, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan mekanisme hukum.

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) juga mengatur lebih rinci tata cara pemberhentian, termasuk berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga pelanggaran hukum berat. “Jadi kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya,” tegas Bahtra.

Ia juga menegaskan, DPRD tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak angket, tetapi harus dijalankan sesuai prosedur agar tidak menyalahi aturan.

Kritik Warga dan Kepentingan Politik

Bahtra mengingatkan, aspirasi masyarakat harus murni berasal dari kepentingan rakyat, bukan karena ditunggangi kepentingan politik tertentu. “Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ucapnya.

Apabila hak angket resmi berjalan, Sudewo wajib memberikan keterangan di hadapan DPRD mengenai kebijakan yang menuai kontroversi. Jika kemudian terbukti ada pelanggaran hukum, persoalan itu akan diuji kembali di Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, ia tetap berhak melanjutkan masa jabatannya.

“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra.

Sementara itu, DPRD Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memiliki waktu 60 hari untuk memproses aspirasi warga. Meski demikian, Sudewo tetap diminta menjalankan tugasnya agar pelayanan publik tidak terganggu di tengah dinamika politik tersebut.

Kasus pemakzulan Bupati Pati memperlihatkan benturan antara aspirasi publik dan mekanisme hukum. DPR menegaskan, aturan harus dipegang teguh agar demokrasi tidak terjebak dalam kepentingan sesaat.

Masyarakat telah menunjukkan kekuatan suara melalui aksi demonstrasi, tetapi semua proses tetap perlu dikawal secara legal dan transparan.

DPRD Pati kini berada pada posisi penting untuk menyeimbangkan antara kehendak rakyat dan ketentuan undang-undang.

Bupati Sudewo pun dituntut menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Polemik ini menjadi pembelajaran bahwa dalam negara hukum, setiap langkah politik wajib berpijak pada aturan, bukan sekadar emosi. (*)


Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v


 

Tags: bahtra banongBupati Patidemo PatiDPRD Patihukumpemakzulan
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

RI Hentikan Sementara Budidaya Lobster dengan Vietnam

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan sementara kerja sama budidaya lobster dengan Vietnam setelah evaluasi menunjukkan praktik penyelundupan benih...

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar...

Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

Jakarta EKOIN.CO - Para mantan pejuang Timor Timur mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025), untuk bertemu Presiden Prabowo. Kedatangan ini...

Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ribuan Petani Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

by Akmal Solihannoer
29 Agustus 2025
0

JAKARTA EKOIN.CO - Ribuan petani dari berbagai daerah turun ke jalan melakukan aksi damai di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

BEM UI dan BEM SI Serukan Demonstrasi Damai

29 Agustus 2025
Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

Mantan Pejuang Timor Timur Temui Prabowo

29 Agustus 2025
Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

Pegadaian Raih Financial Literacy Award 2025

29 Agustus 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami