PATI, EKOIN.CO – Polemik pemakzulan Bupati Pati Sudewo mencuat setelah aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo segera mundur dari jabatannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan bahwa proses pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan harus sesuai ketentuan undang-undang.
Gabung WA Channel EKOIN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa aturan pemakzulan kepala daerah sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pemberhentian kepala daerah itu sama dengan pengangkatannya, semuanya sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Demo Bupati Pati dan Hak Angket DPRD
Aksi massa pada pertengahan Agustus menjadi puncak kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan yang dinilai merugikan. Puluhan ribu orang mendesak DPRD Pati menggunakan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo yang juga kader Partai Gerindra.
Meski desakan kuat datang dari jalanan, Bahtra menekankan bahwa pemberhentian tidak bisa hanya mengandalkan tekanan publik. Pasal 78 ayat (1) UU 23/2014 menyebutkan beberapa alasan yang sah untuk memberhentikan kepala daerah, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan mekanisme hukum.
Selain itu, Pasal 78 ayat (2) juga mengatur lebih rinci tata cara pemberhentian, termasuk berakhirnya masa jabatan, tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut, hingga pelanggaran hukum berat. “Jadi kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, mekanismenya sudah jelas. Indonesia ini negara hukum, ada aturan main dan tata caranya,” tegas Bahtra.
Ia juga menegaskan, DPRD tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak angket, tetapi harus dijalankan sesuai prosedur agar tidak menyalahi aturan.
Kritik Warga dan Kepentingan Politik
Bahtra mengingatkan, aspirasi masyarakat harus murni berasal dari kepentingan rakyat, bukan karena ditunggangi kepentingan politik tertentu. “Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian,” ucapnya.
Apabila hak angket resmi berjalan, Sudewo wajib memberikan keterangan di hadapan DPRD mengenai kebijakan yang menuai kontroversi. Jika kemudian terbukti ada pelanggaran hukum, persoalan itu akan diuji kembali di Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak ada pelanggaran, ia tetap berhak melanjutkan masa jabatannya.
“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra.
Sementara itu, DPRD Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memiliki waktu 60 hari untuk memproses aspirasi warga. Meski demikian, Sudewo tetap diminta menjalankan tugasnya agar pelayanan publik tidak terganggu di tengah dinamika politik tersebut.
Kasus pemakzulan Bupati Pati memperlihatkan benturan antara aspirasi publik dan mekanisme hukum. DPR menegaskan, aturan harus dipegang teguh agar demokrasi tidak terjebak dalam kepentingan sesaat.
Masyarakat telah menunjukkan kekuatan suara melalui aksi demonstrasi, tetapi semua proses tetap perlu dikawal secara legal dan transparan.
DPRD Pati kini berada pada posisi penting untuk menyeimbangkan antara kehendak rakyat dan ketentuan undang-undang.
Bupati Sudewo pun dituntut menjaga stabilitas pemerintahan daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Polemik ini menjadi pembelajaran bahwa dalam negara hukum, setiap langkah politik wajib berpijak pada aturan, bukan sekadar emosi. (*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v