JAKARTA, EKOIN.CO – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa isu mengenai gaji anggota DPR naik hingga Rp100 juta per bulan tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan Puan setelah muncul kabar bahwa gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan. Isu kenaikan gaji anggota legislatif ini sempat ramai diperbincangkan publik, terutama menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Gabung WA Channel EKOIN untuk berita terbaru.
“Enggak ada kenaikan,” ujar Puan Maharani usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8). Menurutnya, tidak ada perubahan kebijakan gaji DPR, melainkan hanya kompensasi untuk menggantikan fasilitas rumah dinas yang sudah tidak diberikan lagi kepada anggota DPR.
Gaji dan Tunjangan DPR Masih Sesuai Aturan
Puan menjelaskan, kompensasi tersebut berupa uang tunjangan rumah. Hal itu diberikan karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah. “Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” kata Puan.
Sejak Oktober 2024, DPR memang menerapkan skema baru terkait fasilitas anggota. Para anggota dewan tidak lagi menempati rumah dinas, melainkan memperoleh tunjangan rumah yang bisa digunakan juga untuk memfasilitasi konstituen.
“Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang,” tambah Puan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu gaji DPR naik Rp100 juta. Ia menegaskan angka tersebut bukan gaji, melainkan termasuk tunjangan. “Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji,” kata Indra, Minggu (18/8).
Indra menjelaskan, gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 yang berkisar Rp4-5 juta per bulan. Namun, total pendapatan bersih atau take home pay bisa lebih tinggi karena ada berbagai tunjangan.
Take Home Pay Bisa Lebih dari Rp100 Juta
Merujuk Keppres No. 65 Tahun 2001, komponen tunjangan DPR meliputi tunjangan jabatan dan kehormatan sekitar Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, serta fasilitas lain seperti transportasi dan asuransi. Namun, sejak 2024, tunjangan rumah diganti dengan uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.
“Iya di luar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya (Rp100 juta),” kata Indra menegaskan.
Pernyataan ini juga merespons ucapan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, yang sebelumnya menyebut anggota DPR bisa menerima lebih dari Rp100 juta per bulan. Menurut Hasanuddin, angka itu muncul karena tunjangan rumah diganti uang tunjangan.
“Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8).
Dengan demikian, gaji pokok anggota DPR memang kecil, namun total take home pay bisa besar karena dihitung bersama tunjangan. Hal inilah yang kerap menimbulkan persepsi publik bahwa gaji anggota DPR terlalu tinggi.
Perdebatan soal gaji DPR menjadi sorotan karena publik menilai besarnya tunjangan tidak sebanding dengan kinerja legislatif. Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan aturan soal gaji dan tunjangan anggota dewan tetap mengacu pada regulasi resmi.
Klarifikasi dari Ketua DPR Puan Maharani dan Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji anggota DPR hingga Rp100 juta. Angka besar yang muncul berasal dari akumulasi tunjangan, khususnya kompensasi rumah dinas yang kini diganti tunjangan uang sekitar Rp50 juta.:
- Publik sebaiknya memahami perbedaan antara gaji pokok dan tunjangan.
- DPR perlu lebih transparan dalam menyampaikan rincian pendapatan anggotanya.
- Pemerintah sebaiknya rutin memperbarui regulasi agar tidak menimbulkan salah tafsir.
- Isu gaji DPR hendaknya dilihat dalam konteks aturan, bukan sekadar angka.
- Kinerja anggota DPR harus menjadi tolok ukur utama, bukan semata jumlah pendapatan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v