JAKARTA, EKOIN.CO – Anggota Komisi VI DPR RI meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk penumpang yang ingin merokok saat menggunakan layanan kereta api. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dan Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, pada Selasa (20/8/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
DPR Dorong Gerbong Khusus Kereta Api
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat masih membutuhkan ruang khusus untuk merokok di transportasi umum, termasuk kereta api. Menurutnya, penyediaan gerbong khusus bisa menjadi solusi tanpa mengganggu penumpang lain.
“Sekarang kan kereta api tidak ada gerbong merokok. Padahal banyak masyarakat yang butuh. Kalau ada gerbong khusus, tidak mengganggu penumpang lain,” ujar Andre.
Andre menegaskan, langkah ini bukan mendorong masyarakat untuk merokok, melainkan memberikan ruang yang teratur agar tidak menimbulkan masalah di dalam layanan transportasi.
Respons KAI dan Aturan Kereta Api
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo, menyatakan pihaknya memahami aspirasi DPR namun juga terikat dengan aturan pemerintah mengenai larangan merokok di transportasi umum. Didiek menjelaskan, KAI selama ini sudah menyediakan area khusus merokok di stasiun, meski di dalam rangkaian kereta api belum memungkinkan.
“Prinsipnya kami mendukung kenyamanan penumpang. Namun, regulasi yang berlaku saat ini belum mengizinkan adanya ruang merokok di dalam kereta api,” kata Didiek.
Ia menambahkan, KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait regulasi transportasi agar kebijakan yang diambil tetap sesuai aturan dan menjaga kenyamanan seluruh penumpang.
Permintaan DPR ini mendapat sorotan karena menyangkut keseimbangan antara hak individu perokok dengan kesehatan publik. Pasalnya, aturan bebas asap rokok di kereta api telah lama diberlakukan demi menjaga kenyamanan bersama.
Selain itu, wacana gerbong merokok juga menimbulkan pertanyaan mengenai biaya operasional, teknis pengawasan, hingga potensi konflik dengan regulasi kesehatan nasional.
Meski begitu, DPR menilai usulan ini bisa dipertimbangkan secara terbatas, dengan catatan tetap memperhatikan standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penumpang kereta api lainnya.
Usulan penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api masih akan dibahas lebih lanjut antara DPR, KAI, dan pemerintah. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait implementasi kebijakan tersebut.
( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v