JAKARTA EKOIN.CO – Pemerintah segera menerbitkan aturan baru terkait royalti lagu, langkah yang diyakini mampu mengakhiri polemik panjang antara pelaku usaha dan lembaga pengelola hak cipta. Kepastian itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam siaran pers pada Rabu (19/8/2025).
Gabung WA Channel EKOIN di sini
Dasco menegaskan aturan tersebut akan segera diumumkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Regulasi baru ini diproyeksikan sebagai solusi final, yang tidak hanya memberi kepastian hukum bagi pengusaha, tetapi juga tetap melindungi hak pencipta lagu.
Aturan Baru Royalti Lagu Jadi Solusi
Polemik royalti lagu dalam beberapa bulan terakhir menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, khususnya sektor UMKM. Mekanisme penagihan yang dinilai tidak transparan membuat banyak pemilik kafe, restoran, hingga gerai memilih untuk berhenti memutar musik.
Situasi ini memuncak setelah salah satu waralaba besar terjerat kasus hukum karena dianggap lalai dalam membayar royalti. Kondisi tersebut menimbulkan efek domino berupa ketakutan luas di kalangan pengusaha.
Menanggapi hal ini, Dasco mengimbau agar para pelaku usaha tidak lagi merasa was-was. Ia memastikan aturan baru yang sedang disiapkan akan lebih adil, wajar, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Diputar saja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar saja. Ada peraturan menteri yang dibuat dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu jangan takut untuk memutar,” ujarnya.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Pencipta
Dasco menegaskan bahwa sistem royalti lagu yang ada sebelumnya kerap melampaui batas kewajaran. DPR bersama Kemenkumham kemudian melakukan pembahasan intensif untuk memperbaikinya.
“Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu, kalau menurut saya, di luar kewajaran,” tegas Dasco.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, juga memastikan aturan baru tersebut akan mengatur transparansi pungutan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Ia menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak, karena sepenuhnya adalah hak musisi dan pencipta lagu.
Aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ini disebut sebagai solusi jangka pendek. Untuk jangka panjang, DPR sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang akan menata ulang sistem pengelolaan royalti lagu secara menyeluruh.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” pungkas Dasco.
Aturan baru terkait royalti lagu menjadi angin segar bagi pengusaha dan pencipta. Kepastian hukum diharapkan mampu meredam polemik berkepanjangan.
Pemerintah perlu memastikan penerapan aturan berjalan transparan. Sosialisasi intensif kepada pelaku usaha juga penting agar kebijakan benar-benar efektif.
Dengan kepastian ini, sektor UMKM dapat kembali memutar musik tanpa rasa takut. Sementara itu, pencipta lagu akan tetap mendapatkan hak yang adil.
Kolaborasi erat antara DPR, Kemenkumham, serta pelaku industri musik menjadi kunci sukses implementasi regulasi baru ini.
Harapannya, sistem royalti lagu di Indonesia semakin sehat, adil, dan berkelanjutan. ( * )
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v