Jakarta, EKOIN.CO – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak para penegak hukum untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara melalui penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan. Pendekatan ini disebutnya sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, yang berfokus pada pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money.
Hal ini disampaikan Burhanuddin saat menyampaikan Keynote Speech dalam Seminar Nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana” di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Seminar ini juga diselenggarakan secara daring untuk menjangkau audiens yang lebih luas.
Baca Juga : Kejaksaan Dorong BRICS Permudah Pengembalian Aset.
Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan wujud nyata pembaharuan hukum pidana nasional. Mekanisme ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam kasus pidana korporasi.
“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” tegas Jaksa Agung.
Ia menjelaskan bahwa DPA lazim digunakan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini sangat relevan untuk mengoptimalkan pengembalian aset sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.
Mengupas DPA sebagai Alternatif Penegakan Hukum
Penerapan DPA atau kesepakatan penundaan penuntutan merupakan salah satu upaya pembaharuan hukum acara pidana. Jaksa Agung menegaskan, langkah ini bukan untuk melemahkan hukum, tetapi justru untuk memperkuat fungsi hukum sebagai instrumen pemulihan dan pembangunan budaya hukum yang lebih baik.
“Ini adalah momentum penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana Indonesia. Penegakan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan, memperbaiki, dan membangun kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
Baca juga : Ini 8 Aset Mewah Koruptor Surya Darmadi Siap Pelelangan Aset
Dalam forum ilmiah ini, Jaksa Agung juga menggarisbawahi beberapa isu strategis yang perlu dikaji lebih dalam. Isu tersebut mencakup identifikasi korporasi sebagai subjek delik yang dapat dikenakan DPA, jenis delik, indikator tindak pidana yang relevan, serta mekanisme pelaksanaan DPA oleh Jaksa.
Selain itu, perlu juga dikaji peran lembaga peradilan dalam menilai dan mengesahkan kesepakatan, optimalisasi pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money dalam pelaksanaan DPA, implikasi hukum atas keberhasilan maupun kegagalan DPA, serta cara mitigasi potensi penyalahgunaan dan mekanisme pengawasannya.
Kolaborasi untuk Optimalkan Pengembalian Aset Negara
Seminar nasional ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-80 pada tahun 2025. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting. Di antaranya ada Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi.
Hadir pula Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad. Para akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil juga turut serta dalam seminar ini, menunjukkan antusiasme terhadap isu pengembalian aset yang tengah didorong.
Kolaborasi antara Kejaksaan, akademisi, dan praktisi hukum diharapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkret untuk merumuskan regulasi dan mekanisme yang kuat agar penerapan DPA dapat berjalan efektif. Dengan demikian, upaya pengembalian aset negara dapat dioptimalkan.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v