Sumedang EKOIN.CO – Seorang warga Kabupaten Bandung, Usep Ruhimat (26), akhirnya menghirup udara bebas setelah dua bulan ditahan karena membeli sepeda motor hasil pencurian. Pembebasan ini dilakukan melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu sore, 2 Juli 2025.
Gubernur Dedi Mulyadi didampingi oleh Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, mendatangi Kejaksaan Negeri Sumedang untuk menjemput langsung Usep dari tahanan. Proses pembebasan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan kebijakan restorative justice dari Kejaksaan Agung.
“Ini hari bahagia, karena ada warga Jawa Barat yang sudah dua bulan mendekam di tahanan akibat membeli sepeda motor curian, hari ini bisa dibebaskan oleh Kejari Sumedang,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya kepada awak media.
Dedi menyebut bahwa kasus yang menimpa Usep termasuk dalam kategori ringan dan memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya. Apalagi, nilai kerugiannya di bawah Rp10 juta serta ada itikad baik dari korban yang memaafkan.
Mekanisme Restorative Justice Disambut Positif
Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Agung RI dalam menerapkan prinsip restorative justice. Ia menilai, kebijakan ini membuka peluang penyelesaian hukum yang lebih berkeadilan bagi warga kecil yang tidak memiliki niat jahat.
“Saya merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki kebijakan bagi mereka yang melakukan kejahatan kecil di bawah Rp10 juta, yang dilakukan karena terpaksa, serta telah dimaafkan oleh korbannya, dapat dibebaskan melalui mekanisme ini,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban patut diperluas, agar tidak semua pelanggaran kecil harus berakhir di penjara. Ia berharap kebijakan tersebut bisa memberi rasa keadilan yang lebih menyeluruh kepada masyarakat.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, yang turut hadir dalam pembebasan Usep, juga menyampaikan rasa syukurnya. Ia menilai keputusan tersebut tidak hanya bijak tetapi juga manusiawi.
Usep Sudah Dua Bulan Ditahan
Kasus ini bermula saat Usep Ruhimat ditahan di Mapolres Sumedang atas dugaan pembelian sepeda motor hasil pencurian dari seorang pria bernama Taufiq Hidayatulloh. Usep diketahui membeli sepeda motor itu tanpa mengetahui asal-usul barang tersebut secara jelas.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Usep tidak memiliki niat jahat dan membeli motor itu karena tergiur harga murah tanpa tahu bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian.
Selama dua bulan mendekam, Usep akhirnya memperoleh keadilan melalui proses hukum yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Korban pencurian juga telah memberikan maaf kepada Usep.
Kejaksaan Negeri Sumedang memproses penghentian penuntutan terhadap Usep sesuai dengan kebijakan restorative justice setelah semua persyaratan hukum terpenuhi.
Langkah ini memperlihatkan bahwa proses hukum di Indonesia semakin membuka ruang untuk keadilan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, melainkan juga pemulihan hubungan sosial.
Gubernur Dedi Mulyadi juga berharap agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar selalu waspada ketika membeli barang bekas atau barang dengan harga tidak wajar.
Ia pun menekankan bahwa keadilan bukan hanya soal menegakkan hukum, tetapi juga soal menyelamatkan masa depan warga yang belum tentu memiliki kesadaran hukum yang memadai.
Pembebasan Usep ini sekaligus menjadi contoh konkret penerapan restorative justice di tingkat daerah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pejabat pemerintahan.
Seiring berkembangnya pendekatan restorative justice, aparat penegak hukum diharapkan semakin selektif dan bijak dalam menilai kasus-kasus ringan agar tidak semua pelanggaran kecil berujung pidana.
Kehadiran Gubernur dalam proses ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah peduli terhadap proses hukum yang lebih adil dan manusiawi, terutama bagi warga kurang mampu.
Kasus Usep menjadi pengingat pentingnya literasi hukum di kalangan masyarakat pedesaan agar tidak mudah menjadi korban ketidaktahuan saat berurusan dengan hukum.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus mendorong penyuluhan hukum di berbagai daerah untuk mencegah kejadian serupa agar tidak berulang.
Dalam kesempatan itu, Dedi juga berpesan kepada Usep agar tetap semangat membangun hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan, sekecil apa pun itu.
Ia juga meminta warga lainnya agar tidak mudah tergiur membeli barang murah tanpa dokumen resmi, karena bisa berujung pidana meskipun tidak disengaja.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Sumedang menyatakan bahwa proses penghentian penuntutan terhadap Usep dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan atas dasar keadilan.
Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus memperkuat implementasi restorative justice dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi persyaratan formal dan substantif.
Sebagai penutup, pembebasan Usep menunjukkan bahwa hukum bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk mengedukasi dan mengembalikan kedamaian sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memahami hukum dan turut menciptakan lingkungan sosial yang adil, aman, dan harmonis.
Peran pemimpin daerah seperti gubernur dan bupati sangat penting dalam mendorong penerapan hukum yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat kecil.
Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjadi kekuatan besar dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan.
Diharapkan, kisah Usep menjadi inspirasi agar ke depan proses hukum tidak hanya menekankan sisi represif, melainkan juga sisi restoratif yang menyembuhkan.
(*)
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v