• Latest
  • Trending
  • All
Letman

Dalang Pembakaran Puskesmas Letman Kini Ditangan Jaksa

3 Agustus 2025
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

7 November 2025
Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

5 November 2025
Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

31 Oktober 2025
Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

Jihan Fahira: Primus Yustisio Naik KRL ke Kantor Bukan Pencitraan

30 Oktober 2025
Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

Polisi Usut Dugaan Sindikat Penipuan dengan Modus Driver Aplikasi Lalamove

29 Oktober 2025
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Ditetapkan Tersangka Korupsi Minyak Pertamina

Sejumlah Petinggi PT Pertamina Diperiksa Penyidik Jampidsus Terkait Korupsi Minyak Jerat Riza Chalid

29 Oktober 2025
Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

Korupsi Ekspor, Penyidik Jampidsus Geledah Lima Lokasi Salah Satunya Rumah Pejabat Bea Cukai

28 Oktober 2025
Berhasil Kuasai 3,3 Juta Hektare Lahan Sawit, Satgas PKH Akan Mulai Kuasai Pertambangan Ilegal

Jampidsus Dilaporkan ke Presiden Sebagai Serangan Balik dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Tanpa Izin

25 Oktober 2025
Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

Kontekstualisasi Nilai Pesantren untuk Jawab Tantangan Zaman

24 Oktober 2025
Senin, November 10, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home POLKUM

Dalang Pembakaran Puskesmas Letman Kini Ditangan Jaksa

Tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman berinisial R.R. alias Ridwan, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik pada 30 Juli 2025.

by Ibnu Gozali
3 Agustus 2025, 19:10
in POLKUM, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
228
A A
0
Letman
477
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Letman, Maluku Tenggara, EKOIN.CO – Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah merampungkan proses hukum terhadap tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, berinisial R.R. alias Ridwan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) oleh jaksa penyidik pada 30 Juli 2025. Proses ini menandai babak baru dalam penegakan hukum atas insiden yang merugikan fasilitas kesehatan publik tersebut.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan detail kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara pukul 16.00 WIT. “Ini adalah tindak pidana yang serius. Pembakaran fasilitas pelayanan publik, apalagi fasilitas kesehatan, adalah bentuk kejahatan yang mengancam kepentingan umum,” tegas Kapolres Rian Suhendi, menyoroti dampak serius dari aksi tersebut terhadap masyarakat luas. Insiden ini menimbulkan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

RelatedPosts

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Kronologi Tragis Pembakaran Puskesmas Letman

Peristiwa kelam ini bermula pada dini hari 9 April 2025. Tersangka Ridwan bersama ayahnya, H.R. alias Hasan, dan dua rekan mereka, M.R. serta R.M., mengadakan pesta minuman keras. Suasana yang sudah tidak kondusif ini kian memanas ketika Ridwan dan Hasan terlibat perselisihan sengit dengan salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman. Adu mulut itu berujung pada tindakan anarkis yang tak terduga.

Sekira pukul 03.30 WIT, Ridwan dan ayahnya melampiaskan kemarahan mereka dengan melempari Puskesmas Pembantu Letman menggunakan botol-botol berisi bahan bakar Pertamax, lantas membakar bangunan tersebut. Dalam sekejap, api melalap habis seluruh bangunan Puskesmas beserta seluruh perlengkapan medis yang berada di dalamnya. Api bahkan sempat menjalar dan membahayakan rumah dinas kepala Puskesmas, namun berkat kesigapan warga, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum kerusakan lebih parah terjadi. Usai melancarkan aksinya, para pelaku segera melarikan diri dan bersembunyi di arah hutan.

Penangkapan dan Proses Hukum Berlanjut

Tim Reskrim Polres Maluku Tenggara, di bawah pimpinan langsung tim Reskrim, segera merespons kejadian ini dengan cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan, diikuti dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, Ridwan berhasil ditangkap di area hutan sekitar Letman pada hari yang sama, pukul 12.45 WIT. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan Ridwan sebagai tersangka pada 11 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, sang ayah, Hasan, hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus menjadi target pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka meliputi sisa botol bahan bakar, berbagai barang yang terbakar, serta dokumentasi lengkap dari proses olah TKP. “Kami harap proses peradilan berjalan lancar, dan ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun agar tidak main hakim sendiri apalagi merusak fasilitas umum,” ujar Kasat Reskrim Barry Talabessy, menekankan pentingnya kepatuhan hukum. Kejadian ini menambah catatan panjang insiden kekerasan terhadap fasilitas publik di wilayah Maluku Tenggara. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini aktif merumuskan langkah-langkah preventif dan pendekatan sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, demi menjaga ketertiban dan keamanan fasilitas umum.

Insiden pembakaran fasilitas publik seperti Puskesmas Pembantu Ohoi Letman menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif akan nilai dan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat. Keamanan dan keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan, khususnya di daerah terpencil, sangat bergantung pada tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai dampak negatif dari tindakan destruktif serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus bersinergi dengan tokoh masyarakat dan adat untuk membangun komunikasi yang efektif, guna mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi konflik sebelum berkembang menjadi tindak kriminal. Pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi solusi untuk memperkuat kohesi sosial dan mengurangi tindakan main hakim sendiri. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung terselenggaranya pelayanan publik secara optimal bagi seluruh warga Maluku Tenggara. ( * )

Post Views: 10
Tags: Fasilitas PublikkejaksaanLetmanMaluku TenggaraPembakaran PuskesmasRidwantersangka
Share191Tweet119
Ibnu Gozali

Ibnu Gozali

Related Posts

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

by Yudi Permana
7 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil menguasai kembali perusahaan pertambangan PT Bumi Morowali...

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

Ade Armando: Saya Tarik Dukungan Bila Jokowi Terbukti Korupsi dan Ijazah Palsu

by Yudi Permana
7 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando mengatakan akan mencabut pernyataan dukungannya kepada mantan Presiden Joko Widodo...

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

Ray Rangkuti: Soeharto Pelanggar HAM, Tidak Layak Jadi Pahlawan Nasional

by Yudi Permana
5 November 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Pro dan kontra nama Presiden ke-2 Soeharto yang diusulkan menerima gelar pahlawan nasional. Sebagian kalangan menolak Soeharto...

Kejagung Respons Isu Polisi Akan Geledah Rumah Jampidsus, Meski Tidak Terkait Tindak Pidana 

Penyidik Diminta Telusuri Keterlibatan Atya Sardadi, Istri Kerry Adrianto di Kasus Korupsi Minyak Mentah

by Yudi Permana
31 Oktober 2025
0

Jakarta, ekoin.co - Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) menyoroti persidangan kasus dugaan korupsi minyak mentah khususnya Muhammad Kerry Adrianto....

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

Warga Isi BBM Subsidi Harus Tunjuk STNK

21 September 2025
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Pengusaha Minyak Riza Chalid Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Korupsi BUMN dan Bayang “Negara di Balik Negara”

9 November 2025
Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

Satgas PKH Berhasil Kuasai Tambang Nikel Ilegal Seluas 62,15 Hektare di Sulteng

7 November 2025
30 Wamen Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris di Perusahaan BUMN

Ketika Pemerintah Salah Arah: Dari Peluang Emas Menjadi Ancaman Bangsa

7 November 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami