Letman, Maluku Tenggara, EKOIN.CO – Kepolisian Resor Maluku Tenggara telah merampungkan proses hukum terhadap tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, berinisial R.R. alias Ridwan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025, menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara (P-21) oleh jaksa penyidik pada 30 Juli 2025. Proses ini menandai babak baru dalam penegakan hukum atas insiden yang merugikan fasilitas kesehatan publik tersebut.
Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan detail kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara pukul 16.00 WIT. “Ini adalah tindak pidana yang serius. Pembakaran fasilitas pelayanan publik, apalagi fasilitas kesehatan, adalah bentuk kejahatan yang mengancam kepentingan umum,” tegas Kapolres Rian Suhendi, menyoroti dampak serius dari aksi tersebut terhadap masyarakat luas. Insiden ini menimbulkan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
Kronologi Tragis Pembakaran Puskesmas Letman
Peristiwa kelam ini bermula pada dini hari 9 April 2025. Tersangka Ridwan bersama ayahnya, H.R. alias Hasan, dan dua rekan mereka, M.R. serta R.M., mengadakan pesta minuman keras. Suasana yang sudah tidak kondusif ini kian memanas ketika Ridwan dan Hasan terlibat perselisihan sengit dengan salah satu anggota Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman. Adu mulut itu berujung pada tindakan anarkis yang tak terduga.
Sekira pukul 03.30 WIT, Ridwan dan ayahnya melampiaskan kemarahan mereka dengan melempari Puskesmas Pembantu Letman menggunakan botol-botol berisi bahan bakar Pertamax, lantas membakar bangunan tersebut. Dalam sekejap, api melalap habis seluruh bangunan Puskesmas beserta seluruh perlengkapan medis yang berada di dalamnya. Api bahkan sempat menjalar dan membahayakan rumah dinas kepala Puskesmas, namun berkat kesigapan warga, kobaran api berhasil dipadamkan sebelum kerusakan lebih parah terjadi. Usai melancarkan aksinya, para pelaku segera melarikan diri dan bersembunyi di arah hutan.
Penangkapan dan Proses Hukum Berlanjut
Tim Reskrim Polres Maluku Tenggara, di bawah pimpinan langsung tim Reskrim, segera merespons kejadian ini dengan cepat. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan, diikuti dengan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi, Ridwan berhasil ditangkap di area hutan sekitar Letman pada hari yang sama, pukul 12.45 WIT. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan mendalam, Polres Maluku Tenggara resmi menetapkan Ridwan sebagai tersangka pada 11 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, sang ayah, Hasan, hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus menjadi target pengejaran pihak kepolisian. Barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka meliputi sisa botol bahan bakar, berbagai barang yang terbakar, serta dokumentasi lengkap dari proses olah TKP. “Kami harap proses peradilan berjalan lancar, dan ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun agar tidak main hakim sendiri apalagi merusak fasilitas umum,” ujar Kasat Reskrim Barry Talabessy, menekankan pentingnya kepatuhan hukum. Kejadian ini menambah catatan panjang insiden kekerasan terhadap fasilitas publik di wilayah Maluku Tenggara. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini aktif merumuskan langkah-langkah preventif dan pendekatan sosial guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, demi menjaga ketertiban dan keamanan fasilitas umum.
Insiden pembakaran fasilitas publik seperti Puskesmas Pembantu Ohoi Letman menunjukkan pentingnya kesadaran kolektif akan nilai dan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat. Keamanan dan keberlangsungan operasional fasilitas kesehatan, khususnya di daerah terpencil, sangat bergantung pada tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, edukasi mengenai dampak negatif dari tindakan destruktif serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus bersinergi dengan tokoh masyarakat dan adat untuk membangun komunikasi yang efektif, guna mengidentifikasi dan menyelesaikan potensi konflik sebelum berkembang menjadi tindak kriminal. Pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi solusi untuk memperkuat kohesi sosial dan mengurangi tindakan main hakim sendiri. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan mendukung terselenggaranya pelayanan publik secara optimal bagi seluruh warga Maluku Tenggara. ( * )



























