Jakarta EKOIN.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menetapkan daftar penyakit yang tidak ditanggung per Agustus 2025. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat 21 jenis penyakit atau kondisi medis yang tidak dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan mulai bulan ini.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Dikutip dari CNBC Indonesia, kebijakan ini disusun berdasarkan peninjauan ulang terhadap manfaat jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan menekankan pentingnya efisiensi layanan untuk menjaga keberlanjutan program. Oleh sebab itu, tidak semua penyakit dapat ditanggung, terutama jika kondisi tersebut tidak membahayakan jiwa atau memerlukan layanan medis tingkat lanjut.
Daftar lengkap penyakit yang tidak ditanggung
Beberapa penyakit yang tidak lagi dijamin antara lain penyakit akibat ketergantungan alkohol dan narkoba, infertilitas, serta perawatan untuk gangguan tidur. Selain itu, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan prosedur juga tidak akan mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan. Ketentuan ini juga mencakup perawatan untuk penyakit dengan risiko tinggi yang memerlukan teknologi canggih, tetapi tidak masuk dalam layanan dasar.
Lebih lanjut, layanan kesehatan tradisional yang belum memiliki bukti ilmiah sahih juga tidak akan ditanggung. Ini mencakup terapi alternatif yang belum terbukti efektif secara klinis. Pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan administratif seperti penerbitan surat sehat, serta layanan kecantikan dan estetika juga tidak masuk dalam cakupan jaminan.
BPJS Kesehatan turut mencantumkan bahwa perawatan untuk penyakit yang disebabkan oleh bencana atau kejadian luar biasa yang menjadi tanggung jawab pemerintah, tidak akan ditanggung dalam skema jaminan ini. Perawatan di luar negeri serta layanan kesehatan yang dilakukan tanpa rujukan resmi juga termasuk dalam daftar pengecualian.
Alasan kebijakan pembatasan jaminan
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana jaminan sosial agar dapat dimanfaatkan untuk pelayanan dasar yang bersifat mendesak dan menyelamatkan nyawa. Ia menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan berkualitas selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Iqbal menyebutkan bahwa pembatasan jaminan kesehatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalani gaya hidup sehat dan mencegah penyakit. “Kami terus mendorong pencegahan sebagai fokus utama pelayanan kesehatan, bukan hanya kuratif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa layanan untuk penyakit katastropik seperti kanker, gagal ginjal kronis, dan jantung tetap menjadi prioritas pembiayaan oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku menyeluruh, melainkan selektif pada kondisi tertentu.
Menurut penjelasan Iqbal, layanan kesehatan yang ditanggung masih sangat luas dan mencakup rawat jalan, rawat inap, serta pelayanan promotif dan preventif yang dibutuhkan masyarakat. “Kami memastikan bahwa manfaat utama dari program JKN tetap dapat dinikmati peserta,” tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat memahami kebijakan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial. BPJS Kesehatan akan terus melakukan sosialisasi mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung dan prosedur layanan yang benar.
Layanan kesehatan yang tergolong investigatif atau masih dalam tahap penelitian klinis juga tidak mendapatkan jaminan. Termasuk di dalamnya terapi genetik atau sel punca yang belum diakui secara resmi oleh Kementerian Kesehatan.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tindakan medis yang bersifat rekreatif seperti operasi plastik non-medis tidak akan dibayar oleh program JKN. Hal ini sesuai prinsip dasar jaminan kesehatan yang hanya mencakup kebutuhan medis yang esensial.
Selain itu, pelayanan untuk komplikasi dari tindakan medis yang tidak sesuai prosedur juga tidak dijamin. Ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan medis dan kepatuhan terhadap standar pelayanan kesehatan.
Pemerintah menekankan bahwa daftar penyakit yang tidak ditanggung ini dapat berubah berdasarkan evaluasi berkala yang dilakukan bersama Kementerian Kesehatan. Evaluasi tersebut mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan kemampuan fiskal negara.
Sementara itu, peserta BPJS Kesehatan tetap diimbau untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru terkait hak dan kewajiban mereka dalam menerima layanan kesehatan. Informasi dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau layanan informasi 165.
Langkah ini juga diambil agar tidak terjadi pemborosan dalam penggunaan dana jaminan kesehatan. Pemerintah menginginkan sistem kesehatan yang efisien, tepat guna, dan menyasar pelayanan yang mendesak.
Dengan penyesuaian ini, masyarakat diharapkan mampu merencanakan pembiayaan kesehatan pribadi dengan lebih bijak, terutama jika memiliki kebutuhan medis di luar cakupan jaminan BPJS Kesehatan.
dari kebijakan ini adalah adanya pembatasan pembiayaan untuk layanan yang dianggap tidak esensial dan bukan prioritas kesehatan publik. Hal ini diharapkan memperkuat ketahanan program jaminan sosial di masa depan.
Masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang penting dan menyelamatkan nyawa, selama mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Program JKN masih menjadi pilar utama perlindungan sosial di bidang kesehatan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami secara jelas daftar penyakit yang tidak ditanggung, agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis. BPJS Kesehatan akan terus melakukan edukasi publik mengenai hal ini.
Pemerintah juga membuka ruang masukan dari masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan ini, dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan efektivitas jaminan kesehatan nasional.
yang dapat diberikan adalah agar masyarakat mulai mengadopsi gaya hidup sehat untuk mengurangi risiko penyakit. Pencegahan menjadi langkah paling efektif dalam menjaga kesehatan dan menekan biaya pengobatan.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan promotif dan preventif yang masih ditanggung BPJS Kesehatan, seperti imunisasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan edukasi kesehatan.
Penguatan layanan kesehatan primer diharapkan mampu menangani penyakit secara dini dan mencegah komplikasi yang lebih serius. Hal ini juga dapat mengurangi beban sistem jaminan sosial.
Pemerintah diharapkan terus meningkatkan transparansi dan komunikasi terkait cakupan manfaat BPJS Kesehatan agar publik dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara mandiri dan realistis.
Upaya bersama antara masyarakat, tenaga kesehatan, dan penyelenggara jaminan sosial menjadi kunci dalam menciptakan sistem kesehatan yang adil, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)
Kurikulum Cinta Wujudkan Religiusitas di Sekolah.
Jakarta, EKOIN.CO - Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) disebut sebagai upaya untuk mewujudkan lima dimensi...