• Latest
  • Trending
  • All
Cara Cek E-Tilang Kendaraan Secara Online Ini Langkah Elektronik Kendaraan

Cara Cek E-Tilang Kendaraan Secara Online Ini Langkah Elektronik Kendaraan

24 Juli 2025
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

Siap Bahas RAPBN 2026, Begini Rencana Menkeu Purbaya

8 September 2025
Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

Purbaya Respons IHSG Anjlok Saat Dirinya Dilantik Jadi Menkeu

8 September 2025
Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

8 September 2025
iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

8 September 2025
Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

Volume Transaksi Merchant BRI Meningkat 27,2%

8 September 2025
Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

Mengenai Kabar Terbaru MRT Tangsel, Ini Kata Emiten BSD (BSDE)

8 September 2025
Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

Pandangan Pengamat Soal Penerbitan Patriot Bond

8 September 2025
Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

Panglima TNI Beri Pengarahan Kepada Personel Purna Tugas Latma Purkota Gelombang I Yordania dan Belarusia

8 September 2025
Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

8 September 2025
Selasa, September 9, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home RAGAM TEKNOLOGI

Cara Cek E-Tilang Kendaraan Secara Online Ini Langkah Elektronik Kendaraan

Pemilik kendaraan bisa mengecek e-tilang lewat laman resmi. Notifikasi tilang mungkin tidak sampai karena perubahan data.

by Akmal Solihannoer
24 Juli 2025, 13:13
in TEKNOLOGI, RAGAM
Reading Time: 3 mins read
0
A A
0
Cara Cek E-Tilang Kendaraan Secara Online Ini Langkah Elektronik Kendaraan

Jakarta EKOIN.CO – Operasi Zebra Jaya 2022 yang digelar oleh Korlantas Polri kini semakin diperluas dengan penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui metode ini, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan mereka dikenai tilang elektronik tanpa harus menunggu pemberitahuan fisik. Hal ini penting mengingat beberapa pemilik kendaraan tidak menyadari telah melakukan pelanggaran karena adanya perubahan data pribadi.

Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v

RelatedPosts

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Penindakan lewat ETLE menjadi perhatian utama karena prosesnya bersifat otomatis, sehingga pelanggaran bisa langsung tercatat dalam sistem. Dalam beberapa kasus, pemilik kendaraan tidak mengetahui adanya pelanggaran karena notifikasi tidak sampai akibat pergantian nomor telepon atau perpindahan tempat tinggal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, masyarakat dihimbau secara berkala memeriksa status kendaraannya di laman resmi yang disediakan Polri.

Langkah mudah cek e-tilang lewat laman resmi

Dikutip dari laman resmi Polri, terdapat cara sederhana untuk mengecek apakah kendaraan terkena tilang elektronik. Masyarakat cukup mengakses tautan https://etle-pmj.info/id/check-data. Setelah itu, pengguna hanya perlu memasukkan informasi penting seperti pelat nomor kendaraan, nomor mesin, serta nomor rangka sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah seluruh data diisi dengan benar dan lengkap, pengguna tinggal menekan tombol “Cek Data” untuk memperoleh hasilnya. Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul pemberitahuan berupa “No Data Available”. Sebaliknya, jika terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan rincian lengkap seperti waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran, hingga tipe kendaraan yang digunakan.

Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya pengawasan mandiri oleh masyarakat terhadap ketaatan berlalu lintas. Selain itu, dengan transparansi informasi tersebut, proses penegakan hukum dapat berjalan lebih objektif dan akurat.

Risiko bila abaikan pembayaran tilang elektronik

Masyarakat yang terkena tilang elektronik dan tidak segera menyelesaikan pembayaran denda akan berhadapan dengan risiko administratif. Salah satu risiko yang akan dihadapi ialah pemblokiran STNK. Dengan STNK yang diblokir, maka pemilik kendaraan tidak dapat melakukan proses perpanjangan pajak tahunan ataupun pengesahan STNK.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas wajib ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk lewat sistem tilang elektronik. Oleh sebab itu, warga diminta untuk proaktif mengecek status kendaraannya agar terhindar dari sanksi administratif.

Sistem ETLE sendiri dirancang untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan pendekatan teknologi. Selain itu, sistem ini juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga mengurangi potensi praktik pungutan liar di lapangan.

Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Dengan basis data yang terintegrasi, proses pemantauan kendaraan dan pelanggaran dapat dilakukan lebih efisien dan akurat.

Dalam rangka mendukung sistem ini, masyarakat diminta untuk menjaga validitas data pribadi, seperti nomor telepon dan alamat yang terdaftar dalam sistem kepolisian, agar pemberitahuan ETLE dapat diterima secara tepat waktu.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Ketaatan terhadap peraturan juga mencegah terjadinya sanksi tilang.

Sistem ETLE tidak hanya berlaku di Jakarta, namun telah mulai diterapkan di sejumlah kota besar lain di Indonesia. Proses pengembangan sistem ini terus dilakukan untuk mencakup wilayah yang lebih luas.

Korlantas Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis digital demi keamanan dan ketertiban berlalu lintas. Penegakan hukum secara elektronik ini merupakan bagian dari reformasi layanan publik di sektor transportasi.

Masyarakat diharapkan memahami pentingnya menjaga data kendaraan dan segera menyelesaikan kewajiban denda bila terkena tilang elektronik. Ketertiban administrasi menjadi kunci agar tidak terkena sanksi tambahan.

Dengan mengetahui cara cek status ETLE, masyarakat memiliki kendali lebih terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen kendaraan yang dimiliki.

Penting untuk menyimpan dan mengelola data kendaraan dengan baik agar proses pengecekan bisa dilakukan dengan mudah kapan saja dibutuhkan.

Sebagai bentuk perlindungan hak, informasi tilang yang ditampilkan di laman resmi bersifat terbuka dan dapat diakses kapan saja. Hal ini untuk memastikan masyarakat dapat melakukan konfirmasi mandiri terhadap pelanggaran yang tercatat.

Dengan kemudahan akses ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat tidak mengetahui status kendaraannya dalam sistem ETLE.

Pengecekan secara berkala tidak hanya mencegah sanksi administratif, namun juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Sistem ETLE adalah langkah strategis untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, serta mendorong kesadaran hukum di kalangan pengguna jalan.

Masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan sistem ini berjalan dengan baik melalui keterlibatan aktif dan disiplin.

dari penggunaan sistem ETLE adalah peningkatan efisiensi dalam penegakan hukum lalu lintas. Sistem ini juga mengurangi potensi kesalahan manusia dan meningkatkan akurasi data pelanggaran. Melalui transparansi informasi, masyarakat diajak lebih peduli terhadap tata tertib di jalan. Selain itu, risiko sanksi administratif dapat diminimalisir jika masyarakat rutin mengecek status kendaraan mereka. Ketaatan terhadap peraturan akan memperkuat budaya hukum yang adil dan tertib di Indonesia.

bagi masyarakat adalah segera mengakses laman resmi ETLE untuk memastikan kendaraan tidak terkena pelanggaran. Selain itu, penting menjaga keakuratan data kendaraan dan pribadi agar pemberitahuan ETLE tersampaikan. Jika terkena tilang elektronik, segera selesaikan denda agar STNK tidak diblokir. Jangan tunda pengecekan, sebab setiap saat pelanggaran bisa tercatat dalam sistem. Jadikan ketaatan lalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum.

(*)


 

Tags: e-tilangkendaraanKorlantasOperasi Zebrastnktilang elektronik
Akmal Solihannoer

Akmal Solihannoer

Related Posts

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

Belum Semua Rumah Sakit di RI Punya Mesin Anestesi & Ventilator

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Kebutuhan alat kesehatan (alkes) di Indonesia dilaporkan tinggi, sementara ketersediaan di dalam negeri belum memadai. Disebutkan, produk...

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

iPhone 17 Pro Max Resmi Rilis Besok, Ini Fitur-Fiturnya

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Empat model iPhone 17 diperkirakan akan memulai debutnya pada acara yang diselenggarakan Apple 9 September 2025 mendatang....

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

Waspada Nyeri Lutut Berkepanjangan, Cegah dengan Langkah Ini

by Marvundo
8 September 2025
0

Jakarta, EKOIN.CO - Nyeri lutut menjadi salah satu keluhan yang banyak dirasakan oleh masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, terutama mereka...

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

BI Dorong Transaksi Nontunai Cegah Uang Palsu

by Akmal Solihannoer
8 September 2025
0

Manado EKOIN.CO - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai sebagai upaya mencegah peredaran uang palsu, termasuk...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

24 Maret 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

24 Maret 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

4 Juni 2025
Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

Adhel Laporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polisi

0
Penumpang Lompat ke Laut  KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

Penumpang Lompat ke Laut KM Barcelona VA Rute Talaud–Manado Terbakar

0
Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

Studi: Makanan Tradisional Tingkatkan Sistem Imun Jamur hingga Kelor Ampuh Cegah Penyakit Kronis

0
Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Presiden Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

8 September 2025
Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

Reshuffle Kabinet, Pengamat Sebut Sejumlah Menteri Terafiliasi Geng Solo Perlahan Digusur

8 September 2025
Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

Jadi Menkop Baru Gantikan Budi Arie, Ferry Langsung Berdoa Gini

8 September 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami