Samosir EKOIN.CO – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution secara resmi menyerahkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selama ini difungsikan sebagai rumah dinas Bupati Samosir kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, Senin (7/7/2025). Aset berupa rumah dan tanah seluas 5.000 meter persegi itu telah digunakan sejak 21 tahun silam, namun selama ini tidak berstatus milik Pemkab.
Penyerahan ini sekaligus mengakhiri kebuntuan administratif yang menyebabkan bangunan tidak bisa dirawat melalui APBD kabupaten. Bobby menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset milik pemerintah.
“Penyerahan aset ini juga merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset milik Pemerintah Provinsi, sekaligus untuk menghindari potensi penyalahgunaan barang milik daerah,” ujar Bobby dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa rumah dinas yang selama dua dekade digunakan Pemkab Samosir tersebut tidak bisa direnovasi secara maksimal karena tidak memiliki status kepemilikan yang sah. Hal itu menyebabkan berbagai kerusakan tidak dapat ditangani, seperti atap bocor dan kaca pecah.
Penantian Panjang dan Polemik Aset
Di sisi lain, Pemprov Sumut sendiri tidak mengalokasikan anggaran renovasi untuk rumah dinas itu karena dianggap tidak dipergunakan untuk kepentingan provinsi. Kondisi ini membuat aset tersebut menjadi titik polemik antar instansi selama bertahun-tahun.
“Pemprov enggan menganggarkan APBD Provinsi, karena mungkin selama ini tidak digunakan untuk kepentingan provinsi. Tentu ini bisa jadi temuan juga,” kata Bobby menambahkan.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menyampaikan rasa syukurnya atas penyerahan aset yang dinilai sebagai wujud nyata perhatian dari gubernur terhadap masyarakat daerah. Ia menyebutkan bahwa impian masyarakat Samosir akhirnya terwujud setelah menanti selama 21 tahun.
“Apa yang menjadi cita-cita dan yang diidam-idamkan masyarakat Samosir selama 21 tahun akhirnya tercapai dan bisa kita laksanakan hari ini,” ungkap Vandiko dengan penuh haru.
Lebih lanjut, Vandiko menilai keputusan Bobby untuk turun langsung menangani masalah tersebut menunjukkan kepedulian pemimpin yang berpihak pada masyarakat. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Gubernur Sumut yang telah merespons aspirasi mereka dengan konkret.
“Saya mohon waktu dan kesempatan untuk berkomunikasi dengan Pemprov Sumatera Utara. Akhirnya, yang kami harapkan dikabulkan oleh Gubernur Bobby Nasution. Terima kasih luar biasa. Kami bangga memiliki gubernur yang mau mendengar dan turun langsung ke masyarakat,” kata Vandiko.
Surat Pengosongan dan Rencana Pemprov Terdahulu
Sebelum aset tersebut resmi diserahkan, Pemprov Sumut pernah mengirimkan surat pengosongan kepada Pemkab Samosir. Surat itu dikirim pada 14 Juli 2023 dan ditandatangani oleh Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho. Dalam surat tersebut, Pemkab diminta segera mengosongkan rumah dinas.
Rencana sebelumnya, bangunan tersebut akan dijadikan mess oleh Pemerintah Provinsi Sumut. Hal ini disampaikan langsung oleh Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai gubernur. Ia menyebut bahwa anggaran renovasi untuk fungsi baru itu sudah dimasukkan ke dalam APBD tahun 2023.
“Itu mau dijadikan mess, aset provinsi,” ujar Edy saat menghadiri sidang di DPRD Sumut, Rabu (16/8/2023).
Lebih lanjut, Edy menyarankan agar Bupati Vandiko memilih lokasi lain untuk membangun rumah dinas baru. Ia menilai Kabupaten Samosir memiliki lahan yang luas dan masih tersedia untuk dimanfaatkan.
Selain itu, Edy mengungkapkan bahwa rumah dinas yang disengketakan itu merupakan satu-satunya aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Samosir. Ia menegaskan bahwa keberadaan aset tersebut sangat dibutuhkan oleh Pemprov.
Penyerahan aset oleh Bobby Nasution sekaligus menutup polemik yang berlangsung selama empat periode kepemimpinan bupati di Samosir. Pemerintah Kabupaten kini dapat segera melakukan renovasi atau penataan ulang rumah dinas sesuai kebutuhan.
Langkah ini dipandang penting dalam memperkuat hubungan antara pemerintah provinsi dan daerah. Bobby berharap ke depan aset-aset lain yang masih tumpang tindih secara administratif juga bisa segera diselesaikan.
Pemerintah Kabupaten Samosir pun menyatakan akan segera menindaklanjuti proses legal dan administratif setelah menerima aset secara resmi. Hal ini akan mempermudah penganggaran untuk pemeliharaan bangunan di tahun-tahun mendatang.
Secara umum, penyerahan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang selama ini mengadvokasi pemanfaatan aset pemerintah secara efisien dan legal. Dengan kepastian status kepemilikan, rumah dinas bupati kini resmi menjadi milik Pemkab Samosir sepenuhnya.
Keputusan ini juga menjadi preseden bagi kabupaten/kota lain di Sumatera Utara untuk mendorong penyelesaian status kepemilikan aset yang masih berada di tangan pemerintah provinsi.
Berdasarkan informasi dari Pemprov Sumut, proses penyerahan aset ini akan dicatat dalam dokumen legal dan akan diikuti dengan penyesuaian pencatatan keuangan serta aset daerah.
Dengan demikian, tidak akan ada lagi hambatan dalam penggunaan anggaran daerah untuk pemeliharaan, pembangunan, atau renovasi aset tersebut.
Langkah Gubernur Bobby Nasution ini juga sekaligus memperlihatkan arah baru dalam tata kelola aset daerah yang selama ini kerap memicu konflik administratif antara provinsi dan kabupaten.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Sebagai saran, pemerintah kabupaten sebaiknya segera melakukan kajian kebutuhan untuk renovasi rumah dinas tersebut. Dengan begitu, proses penataan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kondisi aktual bangunan.
Disarankan pula agar Pemkab mengalokasikan anggaran pemeliharaan secara berkelanjutan untuk mencegah kerusakan serupa di masa depan. Koordinasi antarinstansi juga perlu diperkuat agar tidak terjadi konflik kepemilikan serupa di daerah lain.
Pemerintah provinsi diharapkan melanjutkan program inventarisasi dan penataan aset di seluruh wilayah Sumut. Hal ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan serta mempercepat proses pembangunan daerah.
Dari sisi hukum, penyelesaian status aset secara administratif akan memperkuat legalitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Semua langkah ini perlu diawasi agar sesuai dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik.
Secara keseluruhan, langkah penyerahan ini menjadi sinyal positif bagi reformasi tata kelola aset daerah. Kerja sama lintas pemerintahan perlu terus diperkuat demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(*)