Jakarta, EKOIN.CO – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI secara resmi mendukung langkah strategis yang diambil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penyalahgunaan rekening tidak aktif. Langkah ini dilakukan melalui penghentian sementara terhadap rekening dormant.
Rekening yang dikategorikan tidak aktif berpotensi digunakan untuk transaksi ilegal. Karena itu, BNI menerapkan kebijakan selektif berdasarkan rekomendasi regulator guna menjaga keamanan dan integritas sistem keuangan nasional.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa pihaknya patuh terhadap seluruh peraturan perbankan yang berlaku, termasuk arahan langsung dari PPATK. BNI juga menjamin perlindungan penuh atas dana dan data nasabah.
“Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman,” kata Okki dalam keterangannya, Selasa (29/7).
Proses aktivasi kembali atas rekening dormant yang diblokir sementara hanya bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari PPATK, melalui mekanisme yang ditentukan bersama antara regulator dan BNI.
Prosedur Pengaktifan Rekening Dormant BNI
BNI mempermudah nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant. Prosesnya dilakukan di kantor cabang BNI dengan membawa identitas diri seperti KTP dan menyetorkan dana awal minimum Rp100.000.
Menurut Okki, kebijakan ini berlaku nasional dan dapat dilayani di seluruh kantor cabang BNI, termasuk cabang utama dan pembantu. Prosesnya cepat, aman, dan transparan sesuai prosedur standar operasional.
Agar rekening tidak kembali menjadi dormant, BNI mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran digital, atau setor tunai. Aktivitas ini mencerminkan rekening aktif dan digunakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, nasabah diharapkan memperbarui data pribadi secara berkala, terutama nomor ponsel dan alamat email. Data kontak yang valid sangat penting agar nasabah tetap menerima notifikasi resmi dari BNI.
Upaya ini juga sejalan dengan program transformasi layanan digital BNI untuk menciptakan pengalaman perbankan yang aman, efisien, dan terkoneksi dengan sistem pengawasan nasional.
BNI dan PPATK Perkuat Ketahanan Finansial Nasional
Kebijakan pembekuan sementara rekening dormant oleh BNI dinilai sebagai langkah nyata mendukung penguatan ketahanan sistem keuangan. Kolaborasi dengan PPATK menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan mitigasi risiko kejahatan finansial.
“Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat,” ujar Okki.
BNI menegaskan bahwa tindakan ini bersifat preventif dan tidak berdampak negatif terhadap nasabah aktif. Semua prosedur dilaksanakan dengan asas kehati-hatian serta sesuai prinsip perlindungan konsumen.
Melalui sinergi antara lembaga perbankan dan regulator, diharapkan tercipta ekosistem keuangan nasional yang terlindungi dari potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana seperti pencucian uang atau pembiayaan terorisme.
Kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant oleh BNI menjadi respons proaktif terhadap arahan PPATK guna memperkuat sistem pengawasan transaksi perbankan. Nasabah tetap mendapatkan perlindungan penuh atas dana dan data pribadinya.
BNI tidak hanya menghentikan aktivitas rekening tidak aktif, tetapi juga memberikan solusi pengaktifan kembali yang mudah dan jelas. Nasabah cukup membawa identitas dan melakukan setoran awal ke kantor cabang terdekat.
Dengan pendekatan digital, transparansi, dan komunikasi aktif, BNI terus mendorong budaya keuangan sehat di tengah masyarakat. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional.