Jakarta,EKOIN.CO – Proses penerbitan visa haji reguler tahun 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI hampir seluruhnya selesai.
Hingga Rabu, 28 Mei 2025, tercatat 99,98 persen visa jamaah haji reguler telah diterbitkan. Angka ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses layanan.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, dalam konferensi pers daring melalui YouTube Kemenag RI.
“Alhamdulillah, pagi ini data yang kami miliki sudah tervisa atau memiliki visa yang terprinted itu ada 203.279 visa untuk haji reguler,” jelas Zain.
Jumlah tersebut berasal dari total kuota haji reguler Indonesia sebanyak 203.320 orang. Proses penerbitan visa dilakukan melalui sistem e-Hajj milik pemerintah Arab Saudi.
Zain menambahkan bahwa total dokumen permintaan visa yang diajukan ke sistem tersebut mencapai 204.770, termasuk pengajuan visa pengganti.
“Dalam proses ini terdapat 1.450 batal ganti visa,” ujar Zain. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut digunakan untuk mengganti visa jamaah yang tidak bisa berangkat karena alasan syar’i.
Visa pengganti diperlukan agar kuota tetap terisi secara maksimal, meskipun ada jamaah yang batal berangkat karena kondisi kesehatan atau halangan lainnya.
Zain memastikan proses penggantian tidak mengganggu kelancaran proses utama penerbitan visa.
Saat ini, hanya tersisa 41 visa yang masih berstatus ‘new’ atau ‘under processing’ di sistem e-Hajj. Jumlah tersebut setara dengan 0,02 persen dari total visa.
“Itu artinya dari semuanya, visa yang belum terbit tinggal 0,02 persen. Artinya 99,98 persen sudah aman,” tegasnya dalam konferensi tersebut.
Progres ini menjadi pertanda bahwa proses pemberangkatan haji tahun ini berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
Zain juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu dalam percepatan layanan penerbitan visa ini.
Ia menyebut keterlibatan langsung Menteri Agama, Badan Pengelola Haji, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Prof. Hilman Latif.
“Setiap hari kita rapat sampai subuh demi memastikan semua urusan haji ini berjalan dengan baik,” ucapnya.
Kemenag menargetkan seluruh jamaah haji reguler dapat diberangkatkan tepat waktu hingga 31 Mei 2025.
“Mudah-mudahan tidak ada lagi yang batal, sehingga kita bisa memaksimalkan kuota haji reguler 2025 ini,” ujar Zain. Proses keberangkatan jamaah haji reguler sudah dimulai sejak awal Mei dan akan berlangsung secara bertahap.
Pencapaian 99,98 persen visa tercetak menunjukkan efisiensi sistem administrasi dan kolaborasi antara Indonesia dan Arab Saudi. Sistem e-Hajj terbukti mampu menampung dan memproses permohonan visa dalam jumlah besar dengan cepat dan akurat.
Kemenag menilai keberhasilan ini sebagai hasil kerja kolektif dan koordinasi lintas instansi secara intensif. Meski sebagian besar berjalan lancar, Zain mengakui adanya tantangan seperti dokumen tidak lengkap dan pengajuan ulang akibat perubahan data. Namun hambatan tersebut berhasil diatasi dengan komunikasi cepat dan perbaikan dokumen secara langsung.
Kemenag terus memantau perkembangan hingga seluruh visa dinyatakan selesai dan siap untuk keberangkatan. Target Kemenag adalah memastikan tidak ada satu pun visa yang gagal, sehingga kuota bisa terisi sepenuhnya. Setiap data jamaah dicek ulang agar tidak terjadi kesalahan saat boarding dan saat tiba di Arab Saudi. Proses penerbitan visa haji reguler 2025 menunjukkan keberhasilan signifikan berkat koordinasi dan kerja keras berbagai pihak. Dengan sisa hanya 0,02 persen visa yang belum terbit, persiapan haji mendekati tahap final dan sesuai target yang ditentukan.
Efisiensi sistem e-Hajj serta sinergi antara Kemenag dan Pemerintah Arab Saudi menjadi faktor penting kelancaran ini. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa layanan haji Indonesia semakin profesional dan responsif terhadap tantangan teknis. Semoga seluruh jamaah dapat berangkat tanpa kendala dan menjalankan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk.
Kemenag diharapkan terus menjaga transparansi dan akurasi data dalam proses penyelenggaraan haji. Peningkatan literasi digital bagi petugas haji daerah juga perlu agar proses visa ke depan semakin cepat. Mekanisme pengganti visa sebaiknya disosialisasikan lebih awal agar calon jamaah memahami hak dan prosedurnya. Evaluasi tahunan perlu dilakukan agar potensi hambatan bisa diantisipasi lebih dini pada musim haji berikutnya. Kemenag juga disarankan membangun sistem monitoring real-time agar jamaah bisa memantau status visa secara mandiri.