• Latest
  • Trending
  • All
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

Mei 27, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Angin Kencang Terjang Sembilan Kecamatan di Aceh Utara

Angin Kencang Terjang Sembilan Kecamatan di Aceh Utara

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Mataram

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung atas kasus pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban, dengan pertimbangan pelanggaran terhadap dakwaan primer UU TPKS dan dampak trauma psikologis yang ditimbulkan terhadap para korban.

by Aryrai
Mei 27, 2025
in BERANDA, HUKUM
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung

Mataram, Nusa Tenggara Barat, EKOIN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus Buntung, dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan lebih dari satu korban.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa (27/5) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

RelatedPosts

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Mahendrasmara saat membacakan amar putusan di hadapan publik dan pihak terkait.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Agus Buntung sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Transisi menuju keputusan akhir ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap lebih dari satu korban. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar dakwaan primer penuntut umum, yaitu Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Vonis 10 tahun penjara ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda yang sama. Meski demikian, hakim menyatakan tetap sependapat dengan jaksa dalam menilai perbuatan terdakwa sebagai pelanggaran terhadap dakwaan primer.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, termasuk usia terdakwa yang masih muda dan sikapnya yang kooperatif selama proses persidangan. “Selama persidangan, terdakwa juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar,” kata Mahendrasmara.

Namun, hal yang memberatkan dan menjadi perhatian utama hakim adalah kondisi psikologis para korban. Hakim mencatat bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma yang mendalam dan hal ini memicu keresahan masyarakat.

Keputusan majelis hakim ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik, mengingat status penyandang tunadaksa dari terdakwa dan jumlah korban yang terdampak.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang status fisik atau latar belakang pelaku. Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta menjadi bukti bahwa tindakan kekerasan seksual, terutama terhadap lebih dari satu korban, mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Salah satu aspek yang paling penting adalah penanganan terhadap korban. Pemerintah, bersama lembaga perlindungan perempuan dan anak, perlu memberikan pendampingan psikologis jangka panjang bagi para korban yang mengalami trauma akibat tindakan kekerasan seksual. Upaya pemulihan mental ini harus menjadi prioritas agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Selain itu, edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual serta pentingnya pelaporan dini perlu terus ditingkatkan. Masyarakat harus diberikan pemahaman mengenai jalur hukum yang tersedia dan dilindungi agar tidak takut melapor saat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas dan konsisten, tanpa pandang bulu, untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi korban. Terkait dengan itu, transparansi dalam proses peradilan penting dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap utuh.

Lebih lanjut, lembaga rehabilitasi sosial dan hukum juga diharapkan mampu memantau perkembangan pelaku setelah masa hukuman selesai dijalani. Pendekatan ini penting untuk mencegah kemungkinan pelaku melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari. Kolaborasi antara aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak, terutama kelompok rentan.

Aryrai

Aryrai

Related Posts

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

by Enta57
Juni 8, 2025
0

  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan pertumbuhan positif pada layanan angkutan barang selama periode Januari hingga Mei 2025 dengan...

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Sumatera Selatan, EKOIN.CO- Pengemudi mobil Satu unit Honda Brio menabrak rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)Juvelt Martogi Pakpahan,...

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Natuna, EKOIN.CO-Momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H, begitu penuh khidmat dirasakan warga Kabupaten Natuna , Kepulauan Riau. Pasalnya, ada...

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Tanjungpinang, EKOIN.CO: Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kementrian Tenaga Kerja (Kemennaker) mencatat adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights