Ekoin.co -DELI SERDANG: Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun, Godol ditangkap di wilayah tempat pemandian alam Kenan yang disebut-sebut miliknya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekira pukul 13.30 WIB.Ia berhasil diamankan setelah dilakukan pengintaian oleh tim Kejaksaan. Terhitung hanya 14 hari saja Godol berhasil bersembunyi setelah namanya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan.Saat proses eksekusi berlangsung sempat terjadi keributan dengan anggotanya yang menolak Godol untuk dieksekusi namun berhasil ditangani karena adanya bantuan dari TNI AD.
Eddy Godol merupakan terpidana berstatus DPO Kejari Deli Serdang dalam kasus senjata api ilegal.
“Saat diamankan, terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol bersikap tidak kooperatif dan melawan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Harli menjelaskan, penangkapan Eddy berdasarkan surat putusan kasasi Mahkamah Agung RI dengan nomor 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024 yang menyatakan bahwa Eddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Disisi lain, Eddy Dogol juga berpotensi terjerat pidana lain yaitu dugaan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat. Sebab, Jhon Wesli merupakan jaksa yang menangani perkara kepemilikan senjata yang menjerat Eddy. (Red, Ekoin. Co)