Banda Aceh, EKOIN.CO: Sengketa wilayah empat pulau di wilayah barat Indonesia menuai kecaman dari elemen masyarakat dan mahasiswa Aceh.
Pasalnya, empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar (Gadang), dan Pulau Mangkir Kecil (Ketek)—yang selama ini dikenal sebagai bagian dari Provinsi Aceh, kini diklaim sebagai wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Pulau-pulau itu bukan sekadar gugusan titik di peta, melainkan sumber mata pencaharian, tempat tinggal musiman nelayan, serta warisan sejarah dan budaya Aceh yang telah terawat sejak lama.Ujar M. Zahidi Ar Rizva, mahasiswa asal Aceh Tamiang,Minggu (8/6/2025) dalam rilis pernyataan sikapnyal.
Diparkan M. Zahidi Ar Rizva, keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, selama puluhan tahun masyarakat dan nelayan, menggantungkan hidup dan identitas budaya mereka pada empat pulau tersebut.
Apalagi, secara historis dan administratif, keempat pulau ini telah diakui sebagai bagian dari wilayah Aceh. Salah satu buktinya adalah Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang ditandatangani pada tahun 1992, yang menegaskan bahwa keempat pulau tersebut berada di bawah yurisdiksi Aceh.
“Selama ini, tidak pernah terjadi konflik administratif atau sengketa wilayah yang serius di kawasan itu.”Jelasnya.
Namun, Lanjut M. Zahidi Ar Rizva menjelaskan, kekeliruan dalam pencatatan koordinat pada dokumen pemerintah pusat tahun 2009 menjadi akar permasalahan. Kesalahan teknis tersebut memasukkan wilayah keempat pulau itu ke dalam peta administratif Sumatera Utara.
Sayangnya, alih-alih dikoreksi, kekeliruan itu justru dipertegas kembali melalui keputusan terbaru tahun 2025, tanpa melalui kajian historis, konsultasi publik, maupun partisipasi masyarakat lokal.
“Sengketa ini bukan hanya tentang garis batas administratif, tetapi menyangkut harga diri, sejarah, dan hak hidup masyarakat Aceh. Jika negara tetap mengabaikan persoalan ini, maka artinya negara tidak berpihak pada kebenaran sejarah dan keadilan wilayah,” tegas Zahidi.

Muzakir Manaf Tinggalkan Bobby Nasution
Disisi lain, sikap tegas Gubernur Aceh Muzakir Manaf tampak menolak keputusan SK Mendagri atas status empat pulau tersebut, sempat viral di media sosial.
Penolakan itu dinilai para netizen, ketika Gubernu Muzakir Manaf memilih kunjungan kerja kesalah satu kabupaten di Provinsi Aceh dari pada berdiskusi dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang datang menemuinya secara langsung.
Setelah berbasi-basi sejenak, lalu Mualem langsung pamit dan minta maaf ke Bobby karena tidak bisa melanjutkan pertemuan, disebabkan Mualem mau berkunjung ke Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Barat Daya.
“Mohon maaf Pak Gubernur (Sumut-red), tidak bisa melanjutkan pertemuan karena mau ke Aceh Barat. Silahkan dilanjutkan pertemuan, nanti akan dipimpin oleh bapak-bapak yang hadir di sini (para kepala SKPA),” ucap Mualem di hadapan Gubsu Bobby. (EKOIN.CO)