Jakata, Ekoin.co –Sidang putusan hakim terhadap Zarof Ricar atas dugaan korupsi dan gratifikasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Juni 2025. Persidangan yang dinantikan wartawan ini belum dimulai hingga pukul 10:18 WIB.
Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti memimpin sidang dengan anggota Purwanto Abdullah dan Sigit Herman Binaji. JPU diwakili M. Abdurrahman dan Chandra menuntut Zarof 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.
Tuntutan tersebut diajukan sejak 25 Mei 2025 setelah Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas. Pasal 5 dan 6 UU Tipikor menjadi dasar jeratan hukum, terkait suap dan gratifikasi.
Kasus ini juga melibatkan dugaan suap untuk memengaruhi putusan MA dalam perkara Ronald Tannur. Sidang hari ini menjadi penentu vonis setelah serangkaian pemeriksaan.
Menurut JPU, Zarof secara sistematis menerima aliran dana tidak sah selama bertahun-tahun. Transaksi melibatkan sejumlah pihak yang masih dalam penyelidikan.