JAKARTA, EKOIN.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. Putusan ini menyusul terbuktinya pelanggaran dalam pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.” Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (5/5/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selama masa jabatannya yang hanya 6 bulan, Supianto diketahui telah menerbitkan 10 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk beberapa perusahaan tambang timah. “Perbuatan terdakwa turut merugikan negara Rp300 triliun dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi,” jelas hakim dalam amar putusan.
Meski terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, majelis menyatakan Supianto tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor seperti dakwaan utama jaksa. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini merupakan bagian dari jaringan korupsi timah yang juga melibatkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Proses hukum terhadap pihak-pihak terkait lainnya masih berlangsung di pengadilan yang sama.