JAKARTA, EKOIN.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta terhadap Alwin Albar, mantan Direktur Operasi PT Timah Tbk, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Hakim menyatakan terdakwa bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam program mitra jasa sewa alat pertambangan, yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB).
Menurut putusan hakim, Alwin Albar bersama sejumlah pihak lain—termasuk A ON alias Buyung, Robert Indarto, dan Helena Lim—telah memperkaya diri secara melawan hukum. “Terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dengan imbalan $3.700–$3.800 per metrik ton dari penyewaan alat smelter swasta, padahal PT Timah memiliki alat sendiri,” tegas hakim dalam amar putusan.
Kerugian negara tidak hanya berasal dari penyimpangan keuangan, tetapi juga kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal. Prof. Bambang Hero dari ITB menghitung kerusakan ekologis mencapai Rp75 triliun. “Perhitungan ahli menunjukkan bahwa lahan yang ditinggalkan penambang tidak bertanggung jawab menimbulkan beban pemulihan bagi negara,” jelas hakim.
BPKP juga mengungkap selisih biaya sewa smelter swasta mencapai Rp2 triliun lebih mahal dibanding pengolahan mandiri oleh PT Timah. Hakim menolak pembelaan tim kuasa hukum terdakwa dan memerintahkan pencabutan blokir rekening serta sertifikat tanah sebagai barang bukti. “Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas hakim.