• Latest
  • Trending
  • All
Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Juni 18, 2025
DPC GMNI: Bukan Masyarakat Sumut, Melainkan Bobby Nasution Harus Legowo

DPC GMNI: Bukan Masyarakat Sumut, Melainkan Bobby Nasution Harus Legowo

Juni 18, 2025
Kasus Penahanan Ibu Menyusui di Polres Batubara, Digiring ke Komisi III DPR RI

Kasus Penahanan Ibu Menyusui di Polres Batubara, Digiring ke Komisi III DPR RI

Juni 18, 2025
Sosok Inspiratif Anak Muda, Begini Perjuangan Ghea Adjanie

Sosok Inspiratif Anak Muda, Begini Perjuangan Ghea Adjanie

Juni 18, 2025
Dukung Program Nasional , Lanud Husein Salurkan 560.000 Paket MBG

Dukung Program Nasional , Lanud Husein Salurkan 560.000 Paket MBG

Juni 18, 2025
Meta Rayu Pegawai OpenAI Pakai Rp1 Triliun

Meta Rayu Pegawai OpenAI Pakai Rp1 Triliun

Juni 18, 2025
Hari Ini, Bahlil Dampingi Prabowo ke China Jaring Investor

Hari Ini, Bahlil Dampingi Prabowo ke China Jaring Investor

Juni 18, 2025
Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Commander Indo-Pacific Endeavour 2025

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Commander Indo-Pacific Endeavour 2025

Juni 18, 2025
Jampidsus Kejagung Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO

Jampidsus Kejagung Pecahkan Rekor Sejarah Penyitaan Rp 11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO

Juni 18, 2025
Ilustrasi robot AI memegang laptop dengan pekerja terlihat sedih di belakangnya

Penerapan AI Bikin Amazon Pangkas Ribuan Pekerjaan Korporat

Juni 18, 2025
Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Wali Kota Bekasi Sidak Puskesmas Temukan Pelanggaran

Juni 18, 2025
Gugatan Rp 100 Miliar Ungkit Perseteruan Reza–Nikita

Gugatan Rp 100 Miliar Ungkit Perseteruan Reza–Nikita

Juni 18, 2025
Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Jaksa Agung Tinjau Kinerja Kejati Maluku Utara

Juni 18, 2025
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” t

by Enta57
Juni 18, 2025
in BERANDA, DAERAH, EKONOMI, KEUANGAN, PERISTIWA
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Teks Foto: Tugu Becak, Ikon Kota Siantar. (Ist)

Siantar,EKOIN.CO– Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) bahwa, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar.

RelatedPosts

Dukung Program Nasional , Lanud Husein Salurkan 560.000 Paket MBG

Hari Ini, Bahlil Dampingi Prabowo ke China Jaring Investor

Kepala Bakamla RI Terima Kunjungan Kehormatan Commander Indo-Pacific Endeavour 2025

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota.

“Dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).”Jelasnya

tak hanya itu, lanjut Arri menerangkan, dalam hal penetapan Pajak Reklame, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame.

Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” tegasnya.

Kemudian,masih pemaparan Arri, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Disisi lain, Arri juga menghimbau, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, agar segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Dalam Perda Kota Pematangsiantar, Arri menerangkan, bahwa tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen.

Untuk Produk minuman beralkohol, kata Arri lagi, dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (Ivan Dalimunthe,EKOIn.CO)

Tags: BPKPD Arrihiburan malamKota Siantarpajak reklamePBJTretoranSPOP Pematang siantar
Enta57

Enta57

Related Posts

DPC GMNI: Bukan Masyarakat Sumut, Melainkan Bobby Nasution Harus Legowo

DPC GMNI: Bukan Masyarakat Sumut, Melainkan Bobby Nasution Harus Legowo

by Enta57
Juni 18, 2025
0

Medan, EKOIN.CO- Munculnya pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta warga Sumut untuk legowo menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto...

Kasus Penahanan Ibu Menyusui di Polres Batubara, Digiring ke Komisi III DPR RI

Kasus Penahanan Ibu Menyusui di Polres Batubara, Digiring ke Komisi III DPR RI

by Enta57
Juni 18, 2025
0

Batu Bara,EKOIN.CO– Kasus penahanan ibu menyusui yang dilakukan Polres Batubara, tampaknya bakal  berlanjut panjang. Pasalnya, keseriusan Komisioner Komisi Perlindungan Anak...

Sosok Inspiratif Anak Muda, Begini Perjuangan Ghea Adjanie

Sosok Inspiratif Anak Muda, Begini Perjuangan Ghea Adjanie

by Enta57
Juni 18, 2025
0

  Sukabumi,EKOIN.CO- Rah Arghea Adjanie atau akrab disapa Ghea, adalah Mojang Kewes Kota Sukabumi 2024 yang dikenal sebagai sosok inspiratif...

Dukung Program Nasional , Lanud Husein Salurkan 560.000 Paket MBG

Dukung Program Nasional , Lanud Husein Salurkan 560.000 Paket MBG

by Enta57
Juni 18, 2025
0

Bandung,EKOIN.CO- Wujudkan dukungan TNI Angkatan Udara terhadap kebijakan nasional Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dalam penyediaan makanan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Keluarga Muslim berfoto bersama dengan pose tangan memohon maaf di Hari Raya Idul Adha 2025

Ucapan Idul Adha 2025 Buat WA, Atas Nama Keluarga Tercinta

Juni 4, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
DPC GMNI: Bukan Masyarakat Sumut, Melainkan Bobby Nasution Harus Legowo

DPC GMNI: Bukan Masyarakat Sumut, Melainkan Bobby Nasution Harus Legowo

Juni 18, 2025
Kasus Penahanan Ibu Menyusui di Polres Batubara, Digiring ke Komisi III DPR RI

Kasus Penahanan Ibu Menyusui di Polres Batubara, Digiring ke Komisi III DPR RI

Juni 18, 2025
Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Pemko Pematangsiantar Targetkan Pajak Reklame Rp4 Miliar di 2025

Juni 18, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights