Jakart, Ekoin.co – Kejaksaan Agung menyatakan telah memberikan rekomendasi hukum terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) agar proses pengadaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, rekomendasi Jamdatun bertujuan memastikan pertanggungjawaban hukum. “Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran JPN adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Jamdatun disebut melakukan pendampingan hukum sejak awal proses pengadaan. “Jadi, pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu,” jelas Harli. Rekomendasi awal Jamdatun adalah penggunaan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Namun, Kemendikbud Ristek tetap melanjutkan pengadaan Chromebook.
Harli menegaskan, rekomendasi Jamdatun bersifat tidak mengikat. “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Kemendikbud Ristek.
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan, proses pengadaan Chromebook telah melibatkan Jamdatun untuk memastikan transparansi. “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini,” kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v