Kupang, Ekoin.co – Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perdagangan orang pada Senin, 30 Juni 2025. Dua terdakwa yang diadili adalah mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (Fajar/Andi), dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi (Fani, 20).
Sidang Fajar: Tiga Korban, Termasuk Anak 5 Tahun
Sidang pertama dimulai pukul 09.30 WITA dengan pembacaan dakwaan terhadap Fajar. Dia didakwa menyetubuhi dan mencabuli tiga anak di bawah umur di beberapa hotel Kupang antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU yang sama, serta Pasal 6 huruf c UU Kekerasan Seksual. Selain itu, dia juga didakwa melanggar UU ITE terkait rekaman tindakan asusila.
Menurut dakwaan, Fajar merekrut korban lewat aplikasi Michat dan pihak ketiga. Salah satu korban berusia 5 tahun. Sidang ditunda hingga 7 Juli 2025 untuk mendengar eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Sidang Fani: Perantara Eksploitasi Anak
Sekitar pukul 10.30 WITA, majelis hakim melanjutkan sidang untuk Fani. Dia didakwa sebagai perantara yang mengantar korban berusia 5 tahun ke Fajar.
Jaksa mendakwanya dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 17 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 6 huruf c UU Kekerasan Seksual.
Fani disebut menerima permintaan Fajar untuk mencari anak perempuan. Dia membujuk korban dengan iming-iming jalan-jalan dan hadiah sebelum membawanya ke Hotel Kristal. Atas aksinya, dia menerima Rp3 juta. Sidang ditunda hingga 21 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi.