Bandung EKOIN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan kendaraan pribadinya dengan menggunakan nama ajudannya. Informasi ini disampaikan dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas KPK pada Jumat, 26 Juli 2025.
Berlangganan gratis WA NEWS EKOIN lewat saluran Whatsapp EKOIN di : https://whatsapp.com/channel/0029VbAEmcR6mYPIvKh3Yr2v
Pengungkapan ini muncul dalam proses pemeriksaan terhadap ajudan pribadi RK, yang menjadi saksi dalam penyelidikan perkara yang saat ini tengah ditangani KPK. Pemeriksaan tersebut berfokus pada aliran dana dan aset yang tidak sesuai dengan profil keuangan pejabat publik bersangkutan.
Kendaraan Dicatat Atas Nama Ajudan
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit kendaraan bermotor mewah terdaftar atas nama ajudan RK. Kendaraan tersebut diduga kuat dimiliki oleh RK, namun dicatatkan atas nama orang lain untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan adanya temuan tersebut. “Kami mendalami seluruh aset yang dimiliki oleh pihak yang bersangkutan, termasuk kendaraan yang dicatat atas nama ajudan, padahal digunakan dan dibiayai oleh RK,” ujar Tessa dalam keterangannya, seperti dilansir dari Detikcom.
Tessa menambahkan bahwa tindakan semacam ini termasuk dalam upaya menghindari pelaporan kekayaan secara benar dan lengkap, sebagaimana diatur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK tengah menelusuri dugaan adanya pelanggaran dalam pelaporan tersebut.
Pemeriksaan Mendalam dan Proses Lanjutan
Selain kendaraan, KPK juga memeriksa rekening ajudan tersebut untuk memastikan apakah terdapat transaksi mencurigakan atau aliran dana yang berkaitan dengan kepemilikan aset milik RK. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan pencegahan praktik pencucian uang oleh pejabat publik.
“Dari hasil analisis sementara, terdapat indikasi bahwa kendaraan tersebut memang tidak dibeli oleh ajudan, melainkan oleh RK, namun nama ajudan digunakan dalam proses administrasi kepemilikan,” lanjut Tessa Mahardika.
KPK menegaskan akan terus memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus ini. Proses investigasi terhadap aset-aset yang dimiliki RK akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk harta yang diduga disamarkan atas nama pihak ketiga.
Pihak KPK tidak merinci jenis kendaraan yang dimaksud, namun menyebutkan bahwa nilai kendaraan tersebut cukup signifikan dan tidak sesuai dengan profil keuangan ajudan. Penelusuran dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan Ditjen Pajak.
Dalam pemeriksaan terpisah, ajudan RK mengakui bahwa kendaraan tersebut memang digunakan oleh atasannya, namun ia tidak mengetahui alasan pencatatan kendaraan tersebut atas namanya. KPK menganggap pengakuan ini sebagai petunjuk penting dalam proses pembuktian.
Sementara itu, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini. Tim hukumnya menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan KPK dan mengingatkan publik agar tidak berspekulasi lebih jauh sebelum ada keputusan hukum yang pasti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat tinggi yang sebelumnya menjabat Gubernur Jawa Barat selama dua periode. KPK mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam keterangan tertulis, KPK menegaskan komitmen lembaga dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, terutama dalam pengelolaan aset dan kekayaan oleh penyelenggara negara. KPK juga mengingatkan agar pejabat publik melaporkan hartanya dengan benar sesuai ketentuan.
Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. Bambang Suryono, menilai kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aset pejabat publik. “Pencatatan aset atas nama orang lain bisa menjadi modus untuk menghindari pelaporan, ini perlu disikapi serius,” ujarnya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa kasus ini bisa saja masuk ke ranah etik apabila terbukti ada pelanggaran prosedural dalam pelaporan LHKPN. Proses etik akan berjalan paralel dengan penyelidikan hukum yang dilakukan KPK.
Publik menantikan kelanjutan dari pengusutan ini, mengingat RK merupakan tokoh nasional yang pernah mencalonkan diri dalam pemilu. KPK menyatakan bahwa semua proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.
dari penyelidikan ini akan menentukan apakah tindakan RK termasuk pelanggaran pidana atau administratif. KPK menekankan bahwa upaya penyamaran aset merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan publik.
Proses investigasi masih berlangsung dan KPK akan memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat setelah semua data dan bukti terkumpul. Laporan resmi akan disampaikan kepada publik pada waktunya.
Dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, KPK menghimbau seluruh pejabat negara agar melaporkan harta kekayaan secara jujur dan transparan. Ketaatan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. KPK mengimbau masyarakat untuk mengikuti perkembangan melalui kanal resmi dan media yang kredibel agar tidak terjadi disinformasi.
Langkah KPK ini sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk tidak mencoba menyembunyikan kekayaan dengan cara-cara tidak sah. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
dalam kasus ini penting agar pejabat negara tidak terjebak pada praktik penyamaran aset yang dapat merusak integritas pribadi dan lembaga. Kepatuhan terhadap aturan pelaporan kekayaan perlu diperkuat melalui sistem pengawasan yang transparan.
Masyarakat diharapkan aktif mengawasi kekayaan pejabat melalui akses informasi publik yang terbuka. Partisipasi publik menjadi pilar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi.
KPK juga dapat meningkatkan literasi pelaporan LHKPN melalui edukasi kepada pejabat maupun masyarakat. Langkah ini penting agar tidak ada celah dalam pelaporan dan pencatatan kekayaan.
Penguatan sistem audit aset dan transaksi keuangan pejabat publik secara berkala juga menjadi saran penting guna menutup potensi penyimpangan. Audit independen dapat memperkuat posisi hukum KPK dalam penindakan.
Peningkatan sinergi antar lembaga, seperti KPK, Ditjen Pajak, dan BPK, menjadi bagian penting untuk menelusuri aset tersembunyi yang berpotensi disamarkan. Sinergi akan mempercepat dan memperkuat proses penegakan hukum.
(*)