• Latest
  • Trending
  • All
KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

Mei 7, 2025
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

Juni 8, 2025
Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Juni 8, 2025
Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Juni 8, 2025
Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Juni 8, 2025
Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Dalam Sepekan, BMKG Catat 18 Gempa di Sumbar

Juni 8, 2025
Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Panti Sosial Kaltim Kini Tangani PSK, Gelandangan dan Korban TPPO

Juni 8, 2025
Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Hilang Kendali, Truk Hino Masuk Jurang di Batipuh Tanahdatar

Juni 8, 2025
Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Ditendang Sapi Kurban, Warga Tanah Datar Padang Meninggal Dunia

Juni 8, 2025
Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Lolos SNBP, Rektor ITB Kunjungi Tiga Calon Mahasiswa Berprestasi di Sumatera Barat

Juni 8, 2025
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
EKOIN.CO
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • INDUSTRI
    • INFRASTRUKTUR
    • PERTANIAN
    • PROPERTI
    • UMKM
    • PROFIL
    • ENERGI
  • PERISTIWA
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • KRIMINAL
    • OPINI
    • SOSIAL
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN
  • POLKUM
    • HUKUM
    • POLITIK
    • CEK FAKTA
    • BERITA VIDEO
    • BERITA FOTO
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • EBOOK
    • KULINER
    • OTOMOTIF
    • SELEBRITI
    • MUSIK
  • RAGAM
    • EDUKASI
    • HIKMAH
    • SENI & BUDAYA
    • TIPS
    • OLAH RAGA
    • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
EKOIN.CO
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
  • PERISTIWA
  • POLKUM
  • ENTERTAINT
  • RAGAM
Home BERANDA

KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menghapus status penyelenggara negara dari jajaran direksi dan komisaris BUMN, sehingga KPK tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menindak mereka atas dugaan korupsi.

by Ibhent
Mei 7, 2025
in BERANDA, BREAKING NEWS, HUKUM, POLITIK
Reading Time: 1 min read
A A
0
KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Imbas UU Nomor 1 Tahun 2025

Jakarta, EKOIN.CO — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi batasan baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan membawa perubahan signifikan terhadap status hukum anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN.

Berdasarkan Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru, tertulis bahwa “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Sementara itu, KPK selama ini hanya memiliki kewenangan untuk menindak penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

RelatedPosts

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Aniaya Anak Tiri Berulang Kali, Mapolresta Barelang Bekuk Efendy

Putus Kontrak PT EPP, Legislator Dukung Pemko Pekanbaru

Transisi regulasi ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai kalangan, termasuk internal KPK sendiri. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan akan segera melakukan pendalaman atas implikasi hukum dari perubahan ini terhadap proses penindakan yang selama ini mereka jalankan.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/5/2025).

Menurut Tessa, langkah ini perlu diambil demi menjaga konsistensi dalam pemberantasan korupsi, terlebih mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan bahkan menghilangkan kebocoran anggaran negara. KPK menilai, perubahan dalam klasifikasi status hukum pejabat BUMN dapat menjadi celah yang menyulitkan proses penindakan hukum jika tidak ditanggapi secara tepat.

Hingga saat ini, KPK masih menunggu hasil kajian resmi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga ini telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat BUMN, sehingga perubahan status tersebut berpotensi besar mengubah arah pemberantasan korupsi di sektor strategis negara. (*)

Tags: 4 Mei 2025.Antaradireksi BUMNJakartakajian hukumkebocoran anggarankewenangan KPKkomisaris BUMNKPKPasal 9Gpenindakan korupsipenyelenggara negaraPresiden Prabowo SubiantoTessa Mahardhika SugiartoUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2025UU BUMN 2025
Ibhent

Ibhent

Related Posts

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

by Enta57
Juni 8, 2025
0

  PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan pertumbuhan positif pada layanan angkutan barang selama periode Januari hingga Mei 2025 dengan...

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Sumatera Selatan, EKOIN.CO- Pengemudi mobil Satu unit Honda Brio menabrak rumah toko (ruko) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)Juvelt Martogi Pakpahan,...

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

1,4 Ton Sapi Kurban Presiden Prabowo Dinikmati Masyarakat Kabupaten Natuna

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Natuna, EKOIN.CO-Momentum Hari Raya Idul Adha 1446 H, begitu penuh khidmat dirasakan warga Kabupaten Natuna , Kepulauan Riau. Pasalnya, ada...

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

Produktivitas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tembus Tiga Besar Nasional

by Enta57
Juni 8, 2025
0

Tanjungpinang, EKOIN.CO: Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatik) Kementrian Tenaga Kerja (Kemennaker) mencatat adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja di Indonesia...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Muncul Masalah Baru Mobil Listrik Hyundai Setelah Di-recall

Maret 24, 2025
“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

“Sukses di Kampus dan Beyond: 10 Soft Skill yang Harus Dipersiapkan Sebelum Masuk Kuliah”

Maret 24, 2025
Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Manusia Makin Lama Makin Bodoh, Penelitian Ungkap Penyebabnya

Maret 24, 2025
Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

Sidang Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Hadirkan Empat Saksi

0
white iMac

Tanda-tanda Anda Sudah Saatnya Hijrah dan Membuka Bisnis Sendiri

0
person holding pencil near laptop computer

Panduan Pengaduan Hukum: Meminta Pendampingan Pengacara dari Pemerintah Indonesia

0
Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Orang Tua Laporkan Dedi Mulyadi Perihal Murid Dikirim ke Barak

Juni 8, 2025
Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Perkuat Sistem Logistik Nasional, KAI: Angkutan Barang 27,73 Juta Ton Hingga Mei 2025

Juni 8, 2025
Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Tabrak Salon Velly Zhu, Juvelt Pakpahan Tak Terselamatkan

Juni 8, 2025
EKOIN.CO

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Navigate Site

  • REDAKSI
  • IKLAN
  • MEDIA CYBER
  • PETA SITUS
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PERSYARATAN LAYANAN
  • KODE ETIK JURNALISTIK

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKOBIS
    • EKONOMI
    • KEUANGAN
    • PROPERTI
    • INDUSTRI
    • PERTANIAN
    • INFRASTRUKTUR
    • UMKM
  • POLKUM
    • POLITIK
    • HUKUM
    • LIPUTAN KHUSUS
    • BERITA FOTO
    • CEK FAKTA
  • ENTERTAINT
    • DESTINASI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SELEBRITI
    • TEKNOLOGI
    • OLAH RAGA
  • PERISTIWA
    • BREAKING NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • LINGKUNGAN
    • ENERGI
  • RAGAM
    • TIPS
    • PROFIL
    • HIKMAH
    • EDUKASI
    • OPINI
    • SOSIAL
    • EBOOK
    • SENI & BUDAYA

Copyright © 2015 EKOIN.CO Created by : Ibnu Gozali

Hubungi Kami

Verified by MonsterInsights