Denpasar ( Bali ), EKOIN.CO – Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA), yang telah eksis dan melayani di lingkungan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama lebih dari dua dekade, kini menghadapi tekanan serius yang dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia. Dalam situasi genting ini, KOKAPURA secara resmi memohon perlindungan dan dukungan dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian BUMN, serta Komisi VI DPR RI.
Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana, menyampaikan bahwa proses seleksi usaha yang sedang berjalan saat ini harus dilakukan secara adil dan transparan. Ia menegaskan pentingnya perlindungan atas keberadaan koperasi yang sah dan telah memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan operasional bandara sejak tahun 2003.
“Usaha ini sudah kami rintis selama 22 tahun. Kami hanya ingin tetap menjalankan kegiatan koperasi sesuai amanat Undang-Undang, bukan demi kepentingan pribadi, tetapi untuk kesejahteraan para anggota,” tegas Yudhana.
KOKAPURA berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 438/BH/VII/12/67 tertanggal 17 Desember 1968, dengan perubahan terakhir dalam Akta No. 02 tanggal 20 Juli 2022. Sejak 2003, koperasi ini menyewa lahan seluas 100 meter persegi di area bandara untuk mengelola layanan dispenser solar, yang dijalankan bersama Yayasan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP), yayasan pensiunan dari Angkasa Pura.
Menurut Yudhana, kegiatan ini merupakan kerja sama swasta murni dan tidak melibatkan pemerintah secara langsung. Oleh sebab itu, tidak semestinya ada intervensi dari pihak BUMN atau monopoli oleh pengelola bandara.
Perjuangan KOKAPURA mendapat landasan hukum kuat dari Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 63 dalam UU tersebut menyebut bahwa pemerintah dapat menetapkan bidang usaha tertentu hanya dapat dijalankan oleh koperasi, atau melindungi wilayah usaha koperasi dari kompetisi dengan badan usaha lain.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Badung juga telah mengeluarkan Surat Keterangan Penetapan Nomor: 518/2108/Diskop.UKMP tertanggal 5 November 2024 yang secara resmi mengakui legalitas usaha KOKAPURA. Dukungan juga datang dari Kementerian Koperasi RI melalui Surat Nomor: B-114/D.4.KOP/PK.02.00/2025 yang menegaskan pentingnya kelangsungan usaha koperasi tersebut.
KOKAPURA menaruh harapan besar kepada pemerintah pusat untuk memberikan perlindungan hukum atas keberadaan dan operasional koperasi ini. Mereka menyerukan agar tidak ada pemaksaan pengambilalihan usaha yang selama ini telah dijalankan secara profesional dan legal.
“Kami berharap Presiden Prabowo, Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Komisi VI DPR RI dapat segera turun tangan dan memberikan solusi adil. Ini bukan hanya soal usaha, tetapi juga soal menjaga keberlangsungan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat,” tutup Yudhana.
Kini, nasib KOKAPURA menjadi cermin bagi banyak koperasi lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan dari pihak besar. Pemerintah diharapkan hadir sebagai pelindung dan penegak keadilan demi keberlangsungan usaha rakyat berbasis koperasi.