Jakarta, Ekoin.co – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Kemendagri menemukan dokumen lama terkait kembalinya empat pulau ke wilayah Aceh. Temuan ini disampaikan dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (17/6).
Dokumen tersebut merupakan kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar. “Kita temukan dokumen lama tentang keputusan dua gubernur yang menyepakati empat pulau itu masuk Aceh,” kata Dasco, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Pengesahan Kembali oleh Gubernur
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution menandatangani pembaruan kesepakatan. Penandatanganan dilakukan di hadapan Presiden Prabowo secara virtual.
Prabowo menyambut baik penyelesaian ini. “Prinsip NKRI selalu jadi pegangan kita. Alhamdulillah ada pemahaman bersama,” ujarnya. Rapat dipimpin Prabowo dari luar negeri, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan dokumen itu adalah Kepmendagri No. 111 Tahun 1992. Dokumen ini menjadi bukti legal kepemilikan Aceh atas empat pulau sengketa.
Temuan Dokumen Kunci
Tito mengungkapkan dokumen ditemukan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Pencarian dilakukan tim arsip Kemendagri selama beberapa bulan.
“Dokumen ini menunjukkan pengakuan kesepakatan dua gubernur tahun 1992,” kata Tito dalam konferensi pers. Dokumen tersebut disaksikan Mendagri saat itu, Rudini.
Batas wilayah mengacu pada Peta Topografi TNI AD 1978. Peta ini menegaskan keempat pulau berada di luar Sumut dan masuk Aceh.